Masamba, NusantaraInsight — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Utara mengakselerasi pembentukan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dan Asosiasi Perlindungan Masyarakat (ASLINMAS) melalui Sosialisasi Penerangan Hukum di Aula Kantor Kecamatan Bone-Bone, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 10.20 hingga 13.00 WITA itu juga membahas pendataan dan pendaftaran keanggotaan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menyukseskan program Jaksa Garda Depan Desa (Jaga Desa) serta memperkuat tata kelola pemerintahan dan keamanan di tingkat desa.
Penguatan Kolaborasi Desa
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Utara, Ridzky Septriananda, menjelaskan bahwa pembentukan ABPEDNAS dan ASLINMAS bukan untuk menciptakan lembaga baru yang mengambil alih kewenangan yang sudah ada, melainkan membangun kolaborasi yang terarah dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Program utama Kejaksaan Negeri Luwu Utara di tingkat desa meliputi Program Jaga Desa, Jaga Dapur MBG (Makan Bergizi Gratis), serta Jaga Program Indonesia Pintar. Mengingat ABPEDNAS dan ASLINMAS belum terbentuk di Kabupaten Luwu Utara, kami mendorong langkah cepat melalui koordinasi bersama Dinas PMD, Kesbangpol, Satpol PP, dan instansi terkait,” ujar Ridzky.
Ia menambahkan, tahapan pembentukan asosiasi mencakup verifikasi status organisasi, penetapan struktur, fasilitasi pendaftaran administrasi, serta pencatatan resmi sesuai prosedur hukum. ABPEDNAS diposisikan sebagai wadah penguatan kapasitas BPD dan mitra pemerintah desa, sementara ASLINMAS memperkuat peran anggota perlindungan masyarakat di garis terdepan.
Pendataan Anggota BPD
Pejabat Fungsional Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Luwu Utara, Nining, memaparkan bahwa pendataan keanggotaan ABPEDNAS bertujuan menciptakan tertib administrasi serta mempermudah komunikasi dan pembinaan hukum.
Sasaran pendataan adalah seluruh anggota BPD aktif dan pengurus organisasi yang telah terverifikasi. Pendaftaran dilakukan secara transparan dan akurat melalui pranala resmi https://abpednas.id/anggota.
Peran Strategis Linmas
Kepala Satpol PP dan Damkar Luwu Utara, Ari Setiawan, menegaskan pentingnya pembentukan ASLINMAS sebagai wadah resmi Satlinmas se-Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020. Permendagri tersebut mengatur penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta pelindungan masyarakat.
Saat ini, terdapat 1.457 anggota Satlinmas yang tersebar di 15 kecamatan dan 173 desa/kelurahan di Luwu Utara. Ari menyoroti kondisi Linmas yang cenderung vakum di luar agenda Pemilu dan Pilkada, minim pembinaan, serta kekurangan sarana operasional.
Melalui ASLINMAS, peran Linmas dalam menjaga ketertiban umum, penanganan bencana, bantuan pertahanan, dan sinergi dengan penegak hukum diharapkan semakin optimal. Anggota Satlinmas juga diimbau segera melakukan pendaftaran melalui aplikasi ASLINMAS.
Imbauan Menjaga Kamtibmas
Kepala Badan Kesbangpol Luwu Utara, Ismaruddin, mengingatkan 912 anggota BPD dari 166 desa beserta seluruh anggota Satlinmas untuk segera merampungkan pembentukan asosiasi dan melengkapi berkas pendaftaran organisasi kemasyarakatan di Bakesbangpol Luwu Utara.
Ia juga mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait penanganan kenakalan remaja, bahaya narkoba, dan judi online. Upaya tersebut, kata Ismaruddin, mendukung visi dan misi Bupati Andi Abdullah Rahim serta Wakil Bupati Jumail Mappile menuju Luwu Utara yang Unggul, Terkemuka, dan Akseleratif.












