News  

BPJS Ketenagakerjaan Diskon 50 Persen, Sasar Pekerja Informal Jeneponto

Jeneponto, NusantaraInsight – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng memperkuat upaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Cafe Tetta, Jalan Lingkar, Kecamatan Binamu, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan ini berlangsung di sela-sela Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Jeneponto.

Sosialisasi tersebut diikuti puluhan tenaga pendamping profesional yang bertugas di 11 kecamatan. Mereka diharapkan dapat menjadi penghubung informasi sekaligus mendorong masyarakat desa, terutama pekerja rentan, agar memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng, Sulis Indrayani, menjelaskan bahwa perlindungan jaminan sosial diperlukan oleh seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.

Menurut Sulis, pekerja sektor informal dapat mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran normal sebesar Rp16.800 per bulan.

BACA JUGA:  Aklamasi! Risyad–Patra Nahkodai GMNI

Namun, selama periode April hingga Desember 2026, terdapat kebijakan potongan iuran sebesar 50 persen bagi peserta BPU yang memenuhi ketentuan. Dengan kebijakan tersebut, iuran untuk dua program perlindungan itu menjadi Rp8.400 per orang per bulan.

Sementara itu, peserta yang menambahkan program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp20.000 per bulan akan membayar total Rp28.400 per bulan selama periode potongan tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban iuran sekaligus memperluas akses perlindungan bagi pekerja informal yang selama ini rentan menghadapi risiko sosial dan ekonomi.

“Semakin banyak masyarakat pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, semakin banyak pula pekerja dan keluarganya yang mendapatkan perlindungan. Ketika terjadi kecelakaan kerja atau risiko meninggal dunia, peserta maupun ahli waris dapat memperoleh manfaat sesuai ketentuan program,” jelas Sulis.

Dalam pemaparannya, Sulis juga menjelaskan berbagai program BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari JKK, JKM, JHT, hingga Jaminan Pensiun (JP). Peserta turut memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pendaftaran, manfaat kepesertaan, serta akses layanan yang semakin didukung sistem digital.

BACA JUGA:  Camat Tamalate Hadiri Launching Sistem Keagenan PERISAI Kota Makassar untuk Perluas Jaminan Sosial

Ia berharap sosialisasi tersebut mampu meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan penting untuk menghadapi berbagai risiko selama menjalankan aktivitas pekerjaan.

“Perlindungan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam bekerja, baik di sektor formal maupun informal,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Desa Kabupaten Jeneponto, Basuki, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menekankan pentingnya sosialisasi sebagai langkah awal untuk membangun kesadaran masyarakat desa, khususnya kelompok pekerja rentan, agar memiliki perlindungan jaminan sosial.

Sementara itu ditempat yang sama Koordinator Kabupaten Tenaga Pendamping Profesional, Samsul Bahri, menyatakan kesiapan para pendamping untuk mengawal penganggaran dana desa agar pelaksanaannya tepat sasaran, termasuk dalam mendukung kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai kesepakatan dengan Dinas Pemberdayaan Desa Kabupaten Jeneponto dan ketentuan yang berlaku.

Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan tenaga pendamping profesional diharapkan dapat memperluas cakupan kepesertaan hingga ke tingkat desa.