News  

Atur Antrean BBM, Pemkot Makassar Akan Berlakukan Truk dan Bus Antre Pukul 21.00–05.00 WITA

Makassar, NusantaraInsight — Pemerintah Kota Makassar, bersama Pertamina menyiapkan langkah taktis untuk mengurai antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU yang dalam beberapa hari terakhir mulai mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi mengusulkan adanya pengaturan khusus bagi kendaraan besar seperti truk dan bus, dengan waktu antrean diarahkan pada malam hingga dini hari, yakni pukul 21.00 hingga 05.00 WITA.

“Saya juga usulkan agar kendaraan besar seperti truk dan bus tidak lagi bebas mengantre sepanjang waktu, melainkan diberikan jadwal khusus pada malam hingga dini hari,” sambung Appi, disampaikan setelah melakukan pertemuan dan berdiskusi dengan General Manager Pertamina Patra Niaga wilayah Sulawesi, Jumat (11/9/2026).

Menurut Appi, antrean truk dan bus yang bercampur dengan kendaraan pribadi seperti motor dan mobil berpotensi memperparah kemacetan, terutama di SPBU yang memiliki akses jalan terbatas.

“Sehingga saya meminta kepada pihak Pertamina wilayah Sulawesi untuk mengatur waktu sebagai solusi. Tidak ada lagi antrean truk dan bus yang panjang, semau-maunya mau antre. Harus ditentukan jam antreannya,” jelas Appi.

BACA JUGA:  IKA-PMII Maros Desak Evaluasi Izin Tambang

Ia mengusulkan agar antrean bus dan truk dapat diarahkan pada rentang waktu pukul 21.00 WITA hingga 05.00 WITA.

Langkah tersebut dinilai penting agar antrean kendaraan besar tidak bercampur dengan kendaraan pribadi pada jam aktivitas masyarakat.

Dengan pengaturan waktu dan pengelompokan SPBU, akses masyarakat terhadap BBM diharapkan tetap lancar sekaligus mengurangi potensi kemacetan di ruas-ruas jalan sekitar SPBU.

Tak hanya mengatur waktu antrean, Appi juga meminta seluruh fasilitas pengisian BBM di SPBU dioptimalkan, termasuk memastikan seluruh nozzle dan petugas operator bekerja maksimal.

“Anggaplah dari malam jam 9 sampai jam 5 pagi itu, truk dan bus saja bisa antre. Jam 6 hingga sore jangan lagi, giliran kendaraan pribadi,” katanya.

Appi menegaskan, pengaturan tersebut bukan berarti seluruh SPBU harus melayani kendaraan besar secara bersamaan.

Sebaliknya, SPBU perlu dikelompokkan atau diklaster berdasarkan fungsi dan kondisi masing-masing.

Sebagian SPBU nantinya dapat dikhususkan untuk melayani truk dan bus, sementara SPBU lainnya diprioritaskan bagi kendaraan masyarakat, seperti sepeda motor dan mobil pribadi.

BACA JUGA:  Giat Silaturahmi Tim Baintelkam Polri Perkatin Sinergitas dengan KBPP Polri Sulsel

“Tidak boleh bersamaan semuanya. Semua SPBU, semua bus dan truk bisa masuk, tidak boleh. Harus ada yang khusus untuk kendaraan pribadi yang tidak boleh diganggu sama bus,” imbuh Munafri.