Tersangka Kasus Korupsi di Selayar Kembalikan Kerugian Keuangan Negara

NusantaraInsight, Selayar — Tersangka kasus korupsi Peningkatan Jalan (079) Bonerate – Sambali pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sucipto mengembalikan kerugian keuangan negara, Rabu (17/1/2024).

Bertempat di kantor Kejaksaan Selayar Sucipto yang juga Direktur PT Sumber Sarana Mas Abadi mengembalikan kerugian keuangan negara melalui kuasa hukumnya Robertus Rande.

Kepala Kejaksaan Negeri Selayar Hendra Syarbani, SH., MH didampingi Kasi Pidsus Syakir Syarifudin, SH., MH dan Kasi Intelijen La Ode Fariadin, SH dalam jumpa pers mengungkapkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi peningkatan jalan (079) Bonerate – Sambali pada Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Selayar tahun anggaran 2019.

“Keberhasilan ini tak lepas dari upaya persuasif tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, yang dengan penuh dedikasi menjalin dialog persuasif dengan Terdakwa Sucipto dan penasihat hukumnya,” ungkapnya.

Sementara itu, melalui kuasa hukum Robertus Rande mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.240.642.100,-. Pada 27 Desember 2023.

BACA JUGA:  Respon SYL Usai Firli Bahuri Tersangka

Kemudian Terdakwa juga telah mengembalikan Rp. 1.000.000.000,-. Dengan demikian, total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.240.642.016.18,- telah berhasil dipulihkan sepenuhnya.

Pengembalian tersebut sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Sulawesi Selatan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-929/PW21/5/2023 tanggal 19 Desember 2023.

Pemulihan sepenuhnya ini menandai tonggak positif dalam memerangi korupsi, memberikan harapan bahwa keadilan dapat terwujud meski melalui proses yang intensif.