News  

Ombudsman Sulsel Dorong BKKBN Hadirkan Pelayanan Publik Berbasis Partisipasi Masyarakat

Makassar, NusantaraInsight – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Dr. Ismu Iskandar, menegaskan pentingnya menghadirkan pelayanan publik yang benar-benar memberikan manfaat dan pengalaman positif bagi Masyarakat, saat menjadi narasumber dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) di lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (4/6/2026), di Ruang Pola Kantor Perwakilan BKKBN Sulawesi Selatan, Makassar.

Kegiatan yang diikuti oleh mitra kerja, media, masyarakat pengguna layanan, serta jajaran Perwakilan BKKBN Sulawesi Selatan tersebut menjadi ruang dialog untuk menghimpun masukan publik sekaligus mengevaluasi kualitas pelayanan yang selama ini diberikan BKKBN kepada masyarakat. Forum ini merupakan bagian dari pelaksanaan PEKPPP yang bertujuan memperkuat kualitas layanan publik secara berkelanjutan.

Dalam paparannya yang bertajuk “Menghadirkan Pelayanan Bernilai dengan Partisipasi Masyarakat”, Ismu Iskandar menjelaskan bahwa tantangan pelayanan publik saat ini semakin kompleks. Masyarakat semakin digital, lebih kritis, dan memiliki ekspektasi yang tinggi terhadap layanan yang cepat, mudah diakses, transparan, serta sesuai kebutuhan. Karena itu, penyelenggara pelayanan publik dituntut tidak hanya memenuhi standar administratif, tetapi juga mampu menciptakan nilai bagi masyarakat melalui layanan yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan pengguna.

BACA JUGA:  Forhati Makassar Fokus Kembangkan "Kampung Forhati" di Malino

Menurut Ismu, pelayanan publik yang baik tidak lahir dari keputusan internal organisasi semata, melainkan dari keterlibatan masyarakat sebagai pengguna layanan. Melalui forum konsultasi publik dan survei kepuasan masyarakat, penyelenggara layanan dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kebutuhan, harapan, dan pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan.

“Forum konsultasi publik dan survei kepuasan masyarakat bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Keduanya adalah cara untuk memastikan bahwa kebijakan dan layanan yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan warga. Ketika masyarakat dilibatkan sejak awal, pemerintah memperoleh informasi yang lebih akurat untuk memperbaiki layanan dan mencegah munculnya persoalan yang merugikan masyarakat di kemudian hari,” ujar Ismu.

Ia menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam menjembatani kesenjangan informasi antara penyelenggara layanan dan pengguna layanan. Masukan yang diberikan masyarakat dapat menjadi dasar untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran sekaligus memperkuat fungsi pengawasan sosial terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.