Makassar, NusantaraInsight — Pemerintah Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, mulai mengambil langkah nyata, melakukan penataan dan penertiban aktivitas pedagang kaki lima (PK5).
Khususnya pedagang bongkar muat dan penjual sayur mayur yang selama ini menggunakan badan jalan dan trotoar di sekitar Pasar Kalimbu, Jalan Veteran Utara.
Camat Bontoala, Patahulla, mengatakan penataan yang dilakukan bukan sekadar memindahkan, tetapi juga menciptakan ruang kota yang lebih layak tanpa mematikan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Jadi untuk para pedagang bongkar muat di sepanjang Jalan Veteran Utara itu, kita Awasi lewat penertiban. Dan proses ini tentu sudah melalui tahapan sosialisasi,” ujar Patahulla, Kamis (21/5/2026).
Penataan dilakukan melalui pendekatan persuasif dan humanis dengan mengedepankan dialog, edukasi, serta empati kepada para pedagang tanpa tindakan represif.
Strategi tersebut dinilai efektif membangun komunikasi yang baik sehingga pedagang lebih kooperatif dalam mengikuti proses relokasi.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar menghadirkan kawasan pasar yang lebih tertib, aman, nyaman, serta mengurangi kemacetan dan kesemrawutan di sepanjang Jalan Veteran Utara.
“Kami telah menyampaikan surat pemberitahuan sekaligus tenggat waktu kepada seluruh pelaku usaha bongkar muat dan pedagang sayur mayur yang beraktivitas di kawasan Pasar Kalimbu dan sekitarnya,” tuturnya.
Dijelaskan, sebagai tindak lanjut langkah tersebut, merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Makassar pada Rabu, 13 Mei 2026, terkait penataan dan penertiban pedagang kaki lima di area Pasar Kalimbu.
Dalam surat tersebut, para pedagang diminta segera membongkar sendiri dan mengosongkan lokasi aktivitas jual beli di sepanjang Jalan Veteran Utara dan kawasan sekitar Kelurahan Wajo Baru.
Pemerintah memberikan waktu selama tujuh hari sejak surat peringatan diterbitkan hingga 20 Mei 2026. Seluruh aktivitas bongkar muat dan jual beli diwajibkan direlokasi ke Terminal Mallengkeri, Kecamatan Tamalate.
“Batas waktunya sampai hari ini, 21 Mei. Jadi mulai malam ini tidak ada lagi aktivitas bongkar muat dan penjualan di sepanjang Jalan Veteran Utara. Semua sudah dialihkan ke Malengkeri,” tegasnya.
Selama ini, aktivitas pasar tumpah di kawasan tersebut selama ini diketahui mulai berlangsung sejak pukul 23.00 Wita hingga pagi hari dan kerap menimbulkan kemacetan serta mengganggu pengguna jalan.
Patahulla menegaskan, apabila setelah batas waktu yang ditentukan masih ditemukan aktivitas bongkar muat maupun jual beli di lokasi lama, maka tim terpadu akan melakukan tindakan penertiban sesuai aturan yang berlaku.













