Darurat!! Ditemukan 87 Titik Buangan Sampah di Sungai Bialo Bulukumba

Oleh: Musakkir Basri

NusantaraInsight, Bulukumba — Ditemukan 87 titik buangan sampah di Sungai Bialo Desa Bialo Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba menunjukkan bahwa peran desa dalam pengelolaan lingkungan, tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, dimana ini yang mengatur kewenangan desa terkait dengan pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah desa yang didalamnya disebutkan untuk penampungan sampah maupun Bank Sampah belum dilaksanakan dengan baik.

Permasalahan sampah yang ada di Desa masih belum menjadi skala prioritas dalam perencanaan maupun alokasi anggaran desa. Sehingga kesadaran masyarakat serta fasilitas pengolahan sampah maupun pendirian Bank sampah Sesuai Surat Edaran Bupati Bulukumba Nomor. 000.1.5/817/DLH/Tahun 2025 Tentang pembentukan Bank Sampah di tingkat Desa belum didukung secara penuh oleh pemerintah desa.

Padahal dalam surat edaran Bupati Bulukumba terkait dengan pembentukan dan pelaporan Bank Sampah dilakukan selambat lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak surat diterbitkan pada bulan April 2025.

BACA JUGA:  Banjir Bandang dan Tanah Longsor Melanda Lima Kabupaten di Sulsel, Pelajar SMAN 1 Bulukumba Turun Ke Jalan

Dari wawancara Ecoton dengan Andi Uke Indah Permatasari,S.STP.,M.Si. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba mengatakan jika kewenangan penyelesaian persoalan sampah tidak sepenuhnya ada di tangan Pemerintah Kabupaten.

Karena memang ada keterbatasan APBD di Pemerintah Daerah, sebenarnya tinggal bagaimana bisa mengintervensi desa untuk menjadikan persoalan sampah menjadi skala prioritas dalam Anggaran Desa.

Tidak ada gunanya mereka membangun bangunan yang bagus di desa, Drainasenya bagus kalau masalah lingkungannya tidak bagus.

Dalam Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 11 Tahun 2019 sudah sangat jelas disebutkan bahwa desa memiliki kewenangan untuk melakukan pembangunan dalam peningkatan fasilitas pengelolan sampah di desa.

“Jadi dalam Perbup sudah diatur terkait Pengelolaan lingkungan itu salah satunya menjadi kewenangan pemerintah desa,” jelas Andi Uke.

Andi uke juga menyampaikan, “karena ini menjadi kewenangan desa, maka desa bisa menjadikannya skala prioritas untuk di tangani oleh desa. Bisa melalui intervensi penganggaran maupun program.”

“Kita bisa bayangkan di Bulukumba ini ada 109 Desa, kalau misalnya Pemerintah Daerah yang diminta menangani semua persoalan sampah ini dengan membelikan mesin hingga motor sampah ke 109 Desa, bisa sampai berapa, dan Anggarannya tidak ada,” terang Andi Uke.

BACA JUGA:  Alumni Unismuh Makasar Jadi Pemateri pada Kemah Numerasi SMAN 22 Bone

Sementara di desa mereka sudah mengelola Anggaran Dana Desa, ada bagi hasil pajak retribusi. Rata rata sekarang setiap desa hampir mengelola anggaran sekitar 2(dua) milyar.