Surat Edaran Disdik Sulsel: Wajib Setor Hafalan Alquran Bagi Guru, Tendik dan Siswa Beragama Islam

NusantaraInsight, Makassar — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan seluruh guru, tenaga kependidikan (tendik), dan siswa beragama Islam di jenjang SMA, SMK, dan SLB untuk menghafal Al-Qur’an Juz 30 mulai tahun ajaran 2025/2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/3300/DISDIK yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, tertanggal 7 Juni 2025.

Surat edaran itu juga menuliskan agar setiap satuan pendidikan diminta melaksanakan gerakan membaca Al-Qur’an selama 10–15 menit atau dzikir pagi sebelum pembelajaran dimulai.

Pada jam terakhir, siswa diarahkan untuk membaca dzikir sore atau doa bersama. “Gerakan ini berlaku setiap hari dan dipandu oleh guru yang mengajar pada jam tersebut.

Program ini tidak hanya menyasar siswa. Seluruh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan muslim ditargetkan hafal Juz 30 dalam satu tahun ajaran.

Pelaksanaan dilakukan secara rutin dan berkala, misalnya dengan menyetorkan hafalan setiap Jumat. “Hafalan ini menjadi salah satu indikator dalam penilaian kinerja,” demikian isi poin B.4 dalam surat tersebut.

BACA JUGA:  Satukan persepsi Kemenangan, Relawan Mandetek Bersatu Makale Utara Deklarasi Dukung Victor - John

Bagi siswa, kewajiban hafalan dibagi bertahap: siswa kelas X diminta menghafal tiga juz hingga lulus (Juz 30, 29, dan 28), kelas XI dua juz, dan kelas XII satu juz. Hafalan mereka dinilai sebagai bagian dari mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.

Penanggung jawab program ini adalah guru agama dan/atau guru yang memiliki kemampuan di bidang tahfiz, serta dapat melibatkan kegiatan ekstrakurikuler remaja masjid.

Dinas Pendidikan juga menyertakan panduan teknis berupa aplikasi zikir digital dan kartu kontrol hafalan. Kepala sekolah dan pengawas diminta memastikan program ini berjalan dan melaporkannya secara berkala.

Salah satu guru SMA yang ditemui, Kamis (19/6/2025) menyampaikan bahwa untuk guru dan tenaga pendidikan diwajibkan menyetorkan hafalan yang diunggah berupa video, sebagai bukti tanda setor hafalan.

Ia juga menyebutkan bahwa hal ini sangat positif baginya, karena dengan ini dapat memacu dirinya untuk menghafalkan kembali surah-surah dalam Al-Quran utamanya untuk juz 30.