24 Daerah Harus Coblos Ulang, ini Daftar Daerah dan Waktu Coblos

MK Putuskan Coblos Ulang
Sidang MK

NusantaraInsight, JakartaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebanyak 26 perkara. 24 daerah diperintahkan coblos ulang, dengan rincian 15 daerah diperintahkan untuk segera melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk seluruh wilayah. 9 daerah PSU untuk sebagian wilayah dan 1 daerah rekapitulasi ulang serta 1 daerah diperintahkan perbaikan penulisan Keputusan KPU.

Hal ini terungkap dalam sidang pleno yang diselenggarakan pada Senin 24 Februari 2025 lalu, Sembilan Hakim Konstitusi telah rampung membacakan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut.

Secara keseluruhan terhadap 40 perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 (sembilan) perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 (lima) perkara.

Dengan adanya sidang Pengucapan Putusan ini, menandakan bahwa MK telah tuntas menangani perkara PHPU Kada 2024 yang berjumlah 310 Permohonan.

Terhadap semua putusan yang dikabulkan, terdapat 24 perkara yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

BACA JUGA:  Hamas dan Israel Gencatan Senjata, ini Isi Kesepakatan

Selain itu, dalam satu putusan MK menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara yaitu pada pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak Jaya.

Kemudian pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Jayapura, Mahkamah memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.

Berikut 40 perkara yang diputuskan oleh MK :

Pemilihan Suara Ulang untuk semua daerah:

1. Kota Banjarbaru | PSU: 25 April 2025
2. Kab. Pasaman | 25 April 2025
3. Kab. Mahakam Ulu | 25 Mei 2025
4. Kab. Boven Digoel | 23 Agustus 2025
5. Kab. Tasikmalaya | 25 April 2025
6. Kab. Magetan | 26 Maret 2025
7. Prov. Papua | 23 Agustus 2025
8. Kab. Empat Lawang | 25 April 2025
9. Kab. Serang | 25 April 2025
10. Kab. Pesawaran | 25 Mei 2025
11. Kab. Kutai Kartanegara | 25 April 2025
12. Kab. Gorontalo Utara | 25 April 2025
13. Kab. Bengkulu Selatan | 25 April 2025
14. Kota Palopo | PSU: 25 Mei 2025
15. ⁠Parigi Moutoung | 25 April 2025

BACA JUGA:  Humas JOIN Sulsel Puji Kinerja Camat dan Sekcam Tamalate, Awing: Jurnalis jadi Mata dan Telinga Masyarakat

Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk sebagian daerah:

1. Kab. Barito Utara: 2 TPS di TPS 1 Kel. Melayau, Kec. Teweh-Tengah dan TPS 4 di Desa Malawanken, Kec. Teweh Baru
26-Maret-2025

2. Kab. Buru : PSU di TPS 1 Desa Debowae, Kec. Waelata dan PUSS di TPS 19 Desa Namlea, Kec. Namlea
10-April-2025