NusantaraInsight, Makassar — Pegawai non-ASN atau honorer yang terdaftar dalam database BKN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Hal ini mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2024.
Ini juga diperkuat melalui rilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-ASN Database BKN, Nomor: 003/RILIS/BKN/I/2025
Hal ini menindaklanjuti ketentuan tambahan terhadap kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024, yakni melalui Keputusan Menteri PANRB 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK T.A 2024.
Pegawai non-ASN atau honorer dapat diangkat, apabila memenuhi ketentuan sbb:
1. Telah mengikuti seleksi CPNS T.A 2024 namun tidak lulus; atau
2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
PPPK Paruh Waktu
KemenPANRB menyatakan seluruh tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer yang tidak lulus seleksi CASN, baik CPNS maupun PPPK (P3K) bisa otomatis menjadi PPPK Paruh Waktu.
Hal ini disampaikan Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.
Aba juga mengungkapkan bahwa pelamar seleksi CASN yang akan masuk ke kelompok P3K Paruh Waktu terbagi ke dalam dua kategori.
Pertama, pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun jumlah penetapan kebutuhan formasi tidak mencukupi.
“Maka pelamar bisa diangkat menjadi paruh waktu. Jadi tidak perlu khawatir tidak lulus,” ujar Aba dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Non-ASN 2024 secara daring, Selasa (14/1), seperti dikutip dari DetikFinance.
Kategori kedua, tenaga honorer yang saat proses seleksi CASN 2024 memilih untuk turut serta dalam formasi rekrutmen CPNS, tetapi tidak lolos hingga ke tahap akhir.
“Dalam hal pelamar merupakan pegawai yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN pada BKN, dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, namun dia tidak lulus, maka dia bisa diangkat menjadi P3K Paruh Waktu. Jadi tidak harus mendaftar ke periode II,” ujarnya.
Konsep P3K Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Artinya, ini berlaku hanya untuk sementara bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.
Kemudian, pelamar yang ada dalam pangkalan database BKN lalu mendaftar seleksi PPPK tahap 1 atau tidak lulus seleksi CPNS. Jadi, mereka yang tidak lulus CPNS nanti akan menjadi PPPK Paruh Waktu karena mereka sudah mendaftar.
“Karena di dalam PermenPANRB 46, mereka itu mendaftar hanya untuk satu kali. Kemudian juga pelamar yang tidak mendapatkan kebutuhan formasi. Jadi, dia formasinya itu penuh, yang melamar ada 100, formasinya ada 50, maka yang 50 itu otomatis dia menjadi paruh waktu. Dan ini hanya berlaku dalam masa transisi bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan database BKN,” ujarnya.
Aba merinci empat kriteria orang yang dapat menjadi P3K paruh waktu.
Pertama, pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN, lalu mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap I atau tidak lulus seleksi CPNS.
Kedua, pegawai non-ASN lainnya yang telah mengikuti tahapan seleksi P3K 2024.
Ketiga, pegawai non-ASN yang mendaftar pada pengadaan P3K namun tidak mendapat formasi.
Keempat, peserta seleksi yang terdampak akibat tidak tersedianya anggaran belanja pegawai sehingga tidak mendapat formasi.
Adapun syarat untuk P3K Paruh Waktu,
pertama, harus memenuhi kriteria juga diwajibkan.
Kedua, memiliki ijazah sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki. Ketiga, terdata dalam database BKN atau memiliki masa kerja minimal 2 tahun pada saat mendaftar seleksi ASN 2024.
Keempat, mendaftar dan telah mengikuti seleksi 2024.