Terungkap, Maros Masih Butuh Guru Saat Disdikbud Gelar Workshop Perhitungan & Pemetaan PTK

Disdikbud Maros
Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) SD dan Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) Kabupaten Maros melaksanakan kegiatan Workshop

NusantaraInsight, Maros — Awal Tahun Anggaran 2025 Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) SD dan Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) Kabupaten Maros melaksanakan kegiatan Workshop Perhitungan dan Pemetaan Guru pada Satuan Pendidikan (SD dan SMP Negeri) di Aula Disdikbud Maros, Rabu (08/01/2025).

Workshop ini dilaksanakan dalam rangka menyusun Dokumen Perencanaan Kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2025 pada jenjang SD dan SMP Negeri .

Kegiatan ini diikuti oleh 82 peserta yang berasal dari Seksi PTK SD dan SMP, hadir pula Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Andi Darmansah, Koordinator Pengawas sekolah, Pengawas Bina SD dan SMP, Pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan dari unsur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Maros yang membidangi Pengadaan ASN.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Pendidikan Andi Patiroi,S.Pd.,M.Si mengajak seluruh Pengawas dan kepala sekolah untuk bersama-sama memantau update data pada Data Pokok Kependidikan (Dapodik).

BACA JUGA:  Hujan Deras, Puluhan Murid SD Negeri Parinring Tidak Masuk Sekolah

Menurutnya, karena data pada Dapodik menjadi dasar pengambilan kebijakan terkait pendidikan baik dalam hal pemenuhan tenaga, sarana prasarana, sertifikasi dan sebagainya.

Sementara itu, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Muhammad Ishak memaparkan terkait regulasi dan kebijakan penerimaan PPPK Guru.

Dalam keterangannya, Ishak merencanakan akan melakukan monitoring keadaan guru di sekolah dengan berkolaborasi dengan Disdikbud, termasuk dengan pengawas sekolah.

Di sisi lain, Analis sumber daya manusia dan Aparatur BKPSDM Iqbal Jufri menyampaikan pentingnya kolaborasi dan update data PTK dalam rangka pemenuhan kebutuhan Guru.

“BKPSDM berkomitmen untuk Kolaborasi dengan semua unsur Disdikbud termasuk Pengawas Bina Sekolah,” ucapnya.

Pemaparan Data Keadaan dan Kebutuhan Guru di Sekolah

Kepala Seksi PTK SD Mulyati, S.Pd.,M.Pd yang tampil pada sesi ke-dua workshop, menyampaikan bahwa perhitungan kebutuhan guru adalah implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru.

Perhitungan kebutuhan guru harus dilakukan sebagai dasar pengambilan keputusan/kebijakan dalam pemenuhan guru agar dapat memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

BACA JUGA:  Dahlan, S.Pd., M.Pd Pimpin PGRI Cabang Khusus SMA/SMK/SLB Jeneponto

Selain itu berdasarkan data dari rapor pendidikan bahwa salah satu akar masalah capaian literasi dan numerasi adalah kecukupan guru ASN.

Hal ini disampaikan Mulyati saat pemaparan data keadaan dan kebutuhan guru di sekolah berdasarkan hasil peremajaan data yang telah dilaksanakan oleh Seksi PTK SD dan SMP pada bulan November – Desember 2024 di Sekolah Negeri jenjang SD dan SMP se Kabupaten. Maros.

Lebih lanjut, Kepala Seksi PTK SD ini, menyampaikan bahwa kekurangan guru akibat adanya yang pensiun, mutasi, promosi, meninggal, adanya penambahan ruang kelas baru dan sebagainya.

“Untuk memenuhi kekurangan guru, Dinas Pendidikan telah mengusulkan Formasi guru PPPK pada Tahun 2024 sesuai kebutuhan tetapi karena dibatasi anggaran belanja pegawai sehingga formasi guru hanya sebanyak 50 Formasi,” ungkapnya.

Formasi ini dirasakan sangat kurang dari total kebutuhan guru, kata Mulyati lagi, namun di sisi lain daerah terbentur dengan kebijakan Batasan Belanja Pegawai yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

BACA JUGA:  Replika “Maudu Lompoa” di Danau Unhas

“Pemda wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru maksimal 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” tegas Ibu yang hobi menulis ini.