Kabar Baik! Menteri LHK Siti Nurbaya Terbitkan Peraturan Menteri LHK: Pelindungan Hukum Bagi Pejuang Lingkungan Hidup

NusantaraInsight, Jakarta — Untuk memperkuat partisipasi publik dan pelindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

PermenLHK ini merupakan peraturan pelaksana upaya perlindungan terhadap pejuang lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.

Lingkungan hidup yang Baik dan Sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusi setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf h ayat (1) UUD 1945. Untuk itu publik harus berpartisipasi dan memperjuangkan hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Akan tetapi mengingat berbagai tantangan dan adanya tindakan pembalasan yang dilakukan terhadap pejuang lingkungan hidup yang baik dan sehat maka diperlukan langkah-langkah efektif untuk memperkuat partisipasi publik dan melindungi para pejuang lingkungan hidup.

BACA JUGA:  Mu'ti: Masjid Muhammadiyah Bukan Kaleng Biskuit

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa Permen LHK ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk lebih memperkuat partisipasi publik dan langkah-langkah pelindungan terhadap para pejuang lingkungan hidup dari tindakan-tindakan pembalasan terhadap orang yang memperjuangkan lingkungan Hidup yang baik dan sehat dapat berupa:
a. pelemahan perjuangan dan partisipasi publik berupa ancaman tertulis; ancaman lisan; kriminalisasi; dan/atau kekerasan fisik atau psikis yang membahayakan diri, jiwa, dan harta termasuk keluarganya;
b. somasi;
c. proses pidana; dan/atau d. gugatan perdata.

Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa pelindungan terhadap pejuang lingkungan hidup juga telah diatur melalui Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Kami mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk melindungi pejuang lingkungan hidup. Dengan adanya PermenLHK Nomor 10 Tahun 2024 ini akan lebih memperkuat upaya partisipasi publik dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.