NusantaraInsight, Makassar — Keuangan Kodam atau Kudam XIV Hasanuddin melakukan pemusnahan arsip dinamis inaktif untuk Pertanggungjawaban Keuangan (Wabku) tahun 2012 di Lapangan Makudam XIV/Hsn jalan Cendrawasih Makassar, Kamis (4/7/2024).
Dalam arahannya sebelum melakukan pemusnahan arsip, Kepala Kudam XIV Hasanuddin Kolonel Asep Supendi menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Sulawesi Selatan atas kesediaannya untuk melakukan pemusnahan arsip untuk pertanggungjawaban keuangan.
Dalam arahannya, Kolonel Asep Supendi menyampaikan bahwa untuk pemusnahan arsip pertanggungjawaban keuangan (Wabku) untuk tahun anggaran 2012, sebanyak 23.490 arsip yang akan dimusnahkan.
Ia juga menyampaikan bahwa akan terus membangun sinergitas kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulawesi Selatan untuk bagaimana membina penataan arsip di Kudam XIV Hasanuddin.
Sementara itu, Kepala Bidang Kearsipan DPK Sulsel Dr H Basri, S.Pd.,M.Pd menyampaikan bahwa salah satu indikator bahwa lembaga itu sehat adalah jika lembaga tersebut rutin melakukan pemusnahan arsip.
“Dan dapat saya katakan bahwa Keuangan Kodam (Kudam) ini adalah lembaga vertikal yang sangat sehat, karena rutin melakukan pemusnahan arsip,” ujarnya.
Dr Basri yang juga Ketua Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Sulsel ini juga menyampaikan apresiasinya terhadap Kudam XIV Hasanuddin karena setiap tahunnya melakukan pemusnahan arsip.
“Ini menjadi pembuktian dan keseriusan bagi organisasi untuk menciptakan akuntabilitas guna mewujudkan organisasi yang bersih, sehat, prosedural dan efektif,” terangnya.
“Sebagaimana kita ketahui, bahwa definisi arsip berdasarkan Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip. Arsip secara esensial lahir dari transaksi administrasi. Tertib arsip akan berbanding lurus dengan transaksi administrasi. Sehatnya suatu organisasi apabila pengelolaan arsip telah bermuara pada penyusutan arsip dan pemusnahan hari ini membuktikan bahwa Kudam XIV Hasanuddin selaku pencipta arsip telah melaksanakan pengelolaan kearsipan secara benar, cermat, kredibel, efektif, efisien dan andal,” urai Dr Basri.
“Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) nomor 37 tahun 2016 tentang pedoman penyusutan arsip, dan telah dinilai oleh tim penilai dan dinyatakan tidak bernilai guna serta mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan,” lanjutnya.
Dr Basri juga menyinggung bahwa kedepannya berdasarkan Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) maka paradigma kearsipan yang tadinya manual menjadi digitalisasi.