Kriminolog UI: Peristiwa Pidana Dalam Kasus Kematian Virendy Adalah Perbuatan Kesengajaan

Sidang lanjutan kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin
Sidang lanjutan kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin

NusantaraInsight, Maros — Sidang lanjutan kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) yang tewas secara tragis saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada pertengahan Januari 2023, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Rabu (29/05/2024) siang.

Dalam pemeriksaan perkara kali ini, majelis hakim dipimpin Khairul, SH, MH (Ketua PN Maros) yang mengadili dua mahasiswa sebagai terdakwanya yakni Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir mendengarkan keterangan saksi ahli pidana dan kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Jakarta, Dr. Eva Achjani Zulfa, SH, MH yang dihadirkan ke persidangan oleh jaksa penuntut umum Sofianto Dhio M, SH dan Ade Hartanto, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.

Namun karena saksi ahli yang juga Dosen Bidang Studi Hukum Pidana di UI Jakarta ini berdomisili di Kota Depok dan berhalangan datang langsung ke PN Maros sebab ada tugas memberikan kuliah yang tak bisa ditinggalkannya, sehingga pelaksanaan sidang dilakukan secara virtual menggunakan teknologi Video Conference yang menghubungkan 2 lokasi berbeda, yakni di ruang sidang Cakra Gedung PN Maros dan salah satu ruangan di Gedung Kejaksaan Negeri Depok.

BACA JUGA:  Sempat Melawan, Pelaku Judi Sabung Ayam di Torut Diamankan Petugas

Mengawali kesaksiannya saat menjawab pertanyaan majelis hakim, ahli hukum pidana kelahiran Jakarta 21 Mei 1972 ini dalam pemaparannya menerangkan, peristiwa pidana yang terjadi dalam kasus kematian Almarhum Virendy ini merupakan perbuatan dengan unsur kesengajaan yang dilakukan para terdakwa. “Perbuatan pidana pada peristiwa ini tergolong ‘Dolus Eventualis’ atau kesengajaan dengan sadar kemungkinan,” ujarnya tegas.

Ia lalu menjelaskan, korban diketahuinya sempat mengalami drop sebanyak tiga kali dalam kegiatan Diksar & Ormed ini sebagaimana yang tertuang dalam BAP Kepolisian. Seharusnya para terdakwa langsung bertindak menghentikan aktivitas bersangkutan untuk mengikuti kegiatan tersebut dan berupaya memberikan perawatan atau mencari pertolongan terdekat, bukannya malah menghukum korban yang berakibat hilangnya nyawa.

Dr. Eva yang mulai dikenal luas setelah menjadi saksi ahli di sidang kasus kopi maut yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, berpendapat bahwa dalam peristiwa pidana kematian Virendy ini para terdakwa atau pelaku telah bertindak menghampiri resiko yang luar biasa ketimbang alih-alih menghindarinya. Sehingga tindakan demikian tidak dapat digolongkan sebagai kelalaian/kealpaan atau ‘Culpa Lata’ (bentuk kesalahan dalam hukum pidana sebagai akibat tindakan seseorang yang kurang berhati-hati).

BACA JUGA:  Satreskrim Polres Kolaka Olah TKP Dugaan Pencurian di Gerai Jalan Pemuda

Menurutnya, rangkaian peristiwa pidana harus dilihat sebagai satu kesatuan yang utuh antara sebab dan akibat. Karenanya ia pun secara gamblang menggambarkan bahwa tindak pidana yang terjadi pada kasus kematian Almarhum Virendy adalah perbuatan ‘Dolus Eventualis’. “Ada bentuk hukuman secara fisik yang diberikan kepada korban sehingga bersangkutan kehilangan nyawanya. Dalam hukum pidana hal itu sebagai bentuk atau unsur kesengajaan. Tergolong penganiayaan yang menyebabkan mati. Ini pendapat saya di penyidik,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, hakim Khairul, SH, MH yang memimpin persidangan juga mencecar pertanyaan mengejar soal pertanggungjawaban pidana dimana kegiatan tersebut mendapat rekomendasi dan merupakan kegiatan resmi, apakah pihak institusi juga harus bertanggungjawab ? Ahli pidana dari Universitas Indonesia ini pun menjelaskan bahwa Ia memberi batasan cakupan tindak pidana dimana yang dimaksud dalam konteks kasus kematian Virendy adalah ‘Direct Evidence’ atau bukti langsung yang terkait dengan tindak pidana, terkecuali dalam tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Namun dia tidak menampik soal kewenangan hakim untuk menjatuhkan vonis berdasarkan fakta-fakta persidangan.