Terdapat perdebatan yang cukup sengit antara salah seorang hakim anggota dengan saksi ahli tersebut. Dimana hakim termaksud mengatakan bahwa korban telah menandatangani surat persetujuan untuk mengikuti kegiatan Diksar & Ormed itu. Kemudian hakim lainnya mempersoalkan mengenai para pelaku yang tidak bersentuhan langsung dengan korban sebab tidak berada di lokasi saat peristiwa pidana ini terjadi.
Menanggapi hal itu, kembali Dr. Eva menegaskan bahwa keseluruhan peristiwa pidana harus dilihat sebagai satu kesatuan yang utuh dan bukan bagian yang terpisah-pisah, sehingga argumentasi mengenai surat persetujuan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus pidana. Karena ini merupakan satu rangkaian kegiatan, maka pertanggungjawaban pidana dalam peristiwa kematian Virendy ini harus dilihat dari konteks penyebabnya. Apakah dimulai dari institusi yang mengeluarkan rekomendasi atau izin kegiatan, kemudian pihak yang sudah mengetahui anak itu sakit tetapi malah diberikan hukuman fisik dan tidak pula segera memberikan pertolongan. Apalagi tidak memadai tersedianya sarana dan prasarana kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan itu. Juga posisi terdakwa sebagai ketua organisasi dan ketua panitia meski tidak ada kontak langsung dengan kejadian tersebut.
“Dalam situasi dan kondisi korban sudah tidak sanggup lagi mengikuti kegiatan Diksar & Ormed itu, seharusnya para terdakwa mengambil keputusan untuk menghentikan aktivitasnya, bukan justru memberikan lagi hukuman fisik. Sehingga tampak disini yang dilakukan para terdakwa adalah kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau ‘Dolus Eventualis’, yang mana mereka mengambil keputusan dengan resiko yang luar bisa dan mengakibatkan korban kehilangan nyawa,” sambungnya.
Setelah memaparkan secara gamblang batasan antara ‘Dolus Eventualis’ dan ‘Culpa Lata’, Wakil Direktur Sekolah Kajian Strategik dan Global Universitas Indonesia ini juga menjelaskan bahwa mengambil kesimpulan sendiri terhadap kondisi kesehatan korban yang dilakukan terdakwa tak ubahnya Dokter Umum melakukan operasi bedah yang bukan keahliannya sehingga jelas tindakan tersebut merupakan sebuah tindak kesengajaan, beda halnya ketika Dokter Bedah melakukan pembedahan pada pasien dan berupaya mencegah tetapi upaya tersebut tidak cukup sehingga timbulah kelalaian.
Penjelasan itu diberikan Dr. Eva menanggapi pertanyaan jaksa penuntut umum terkait apakah tindakan para terdakwa yang menilai jika korban sudah sehat sehingga masih diberikan lagi kegiatan bahkan hukuman fisik, sementara mereka tidak punya kompetensi di bidang medis. “Orang itu tahu bahwa dirinya tidak punya pengetahuan tentang medis kemudian memberikan penilaian sendiri, ini berarti sengaja. Korban dalam kondisi sakit, harusnya diberikan obat dan disuruh istirahat. Kalau sakitnya berat, segera dibawa ke RS, namun itu tidak dilakukan,” tukasnya.
Ketika menjawab pertanyaan penasehat hukum Dr. Budiman Mubar, SH, MH tentang penyebab kematian Virendy sesuai keterangan saksi ahli dokter forensik yang menyebutkan kegagalan sirkulasi peredaran darah ke jantung karena penyumbatan lemak dan korban mempunyai penyakit kronik yang sudah lama, Dr. Eva menyatakan bahwa apakah penyakit tersebut muncul akibat ada penyebab lainnya, hal itu majelis hakim yang bisa menilainya. “Yang jelas, ada rangkaian kegiatan, kemudian korban sudah sakit, tetapi masih diberikan hukuman dengan disuruh lari, jalan jongkok dan bentuk lainnya. Mereka tidak tahu akibatnya,” tandasnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi ahli pidana dari Universitas Indonesia ini, jaksa penuntut umum Sofianto Dhio M, SH menyerahkan kepada majelis hakim berkas permohonan restitusi (ganti rugi) yang diajukan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI) mewakili keluarga almarhum Virendy.












