Religi  

Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2025, Ini Caranya

Bantuan masjid kemenag
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad

Arsad melanjutkan, pemohon melengkapi beberapa dokumen pendukung, yaitu:

– Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi);

– Fotokopi SK Pengurus;

– Rencana Anggaran Biaya (RAB);

– Foto kondisi bangunan;

– Fotokopi surat keterangan status tanah;

– Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala; dan

– Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.

*Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi*

Arsad menyebut, proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut:

– 8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online

– 24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan

– 25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)

Dikatakan Arsad, pengajuan bantuan ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.

“Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan,” pungkasnya. (An/Mr)

 

BACA JUGA:  BWA Makassar Gelar Safari Dakwah Gandeng DAI Nasional Ustadz KH Syauqi Zainuddin MZ