Fenomena antrean panjang ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Negara tetangga pun menghadapi masalah serupa. Di Malaysia, masa tunggu keberangkatan haji bahkan bisa mencapai 120 tahun, sementara di Singapura berkisar hingga 34 tahun, sebagaimana dijelaskan oleh Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Djumali.
Apa Solusinya?
Berhaji dengan visa ziarah pada tahun 2024 menjadi bukti nyata bahwa jika Allah telah memanggil hamba-Nya untuk menunaikan ibadah haji, maka tak satu pun makhluk di muka bumi ini mampu menghalangi. Segala keterbatasan administratif, tekanan sosial, bahkan ancaman razia sekalipun, tak kuasa membendung takdir dan kehendak-Nya.
Namun, bagaimana dengan tahun 2025? Justru yang terjadi adalah sebaliknya. Bahkan visa Furoda—yang notabene merupakan undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi dengan biaya yang sangat tinggi—ternyata tak otomatis menjamin seseorang bisa berhaji. Jika Allah belum memanggil, maka tak ada kuasa manusia yang dapat memaksakan kehendaknya.
Inikah realitas yang sedang kita hadapi?
Semoga saudara-suadara kita yang ingin melaksanakan haji dengan vis furodah tahun ini, bisa menerima baik takdir Allah ini, dan kita doakan tahun berikutnya bisa mendapat panggilan Allah ke tanah suci.
Sekali lagi, inilah yang semestinya menjadi bahan renungan bersama—bukan hanya bagi pemerintah dan otoritas penyelenggara haji, tetapi juga bagi umat Islam secara keseluruhan.
Sudah saatnya kita mencari solusi kolektif agar umat dapat menunaikan ibadah haji tanpa terkendala persoalan administratif, jenis visa, lamanya masa tunggu, atau tingginya biaya. Kita perlu merenungkan kembali persoalan ini dengan hati yang jernih, dan menyelaraskannya dengan maksud suci Allah dalam wahyu-Nya.
Berhaji dengan visa non kuota, maaf saya merasa lebih tepat sebut sebagai Haji Visa Non Kuota daripada Haji Illegal, karena visanya diterbitkan secara resmi oleh kerajaan Arab. Apakah menjadi solusi bagi persoalan lamanya antrian haji regular dan haji khusus, dan mahalnya paket Haji Furodah??
Mempertimbangkan berhaji dengan visa non kuota, dilaksanakan lebih mandiri, tidak merepotkan pemerintah. Mereka memesan visa sendiri, memesan hotel, bus semuanya mandiri, mengurus makan dan tenda arafah sendiri.
Petimbangan lain adalah kapasitas jamaah yang bisa ditampung. Padang arafah itu sangat luas diperkirakan sekitar 10,4 kilometer persegi (atau sekitar 10.400.000 meter persegi), dan masjidil haram pun sudah diperluas ± 1.470.000 meter persegi (atau sekitar 1.47 juta m²). Demikina juga kapasitas Masjidil Haram dengan perluasan ini, dapat menampung lebih dari 2 juta jemaah secara bersamaan, terutama saat musim haji dan Ramadan.
Dan banyaknya hotel-hotel yang di Madinah dan Mekkah, menjadi dasar untuk mengkalkulasi jumlah jamaah haji yang dapat ditampung dan bisa diijinkan melaksanakan Jemaah haji oleh kerajaan Arab Saudi sebagai pemilik otoritas.
Pemerintah Indonesia dengan jumlah populasi muslim terbesar, hal ini merupakan tantangan utamanya untuk mencarikan solusi bagi ummat Islam yang ingin melaksanakan haji dengan fenomena antrian yang lama.
Semoga menjadi Hibrah bagi kita semua.
Selamat memasuki hari Armuzna di musim haji tahun 2025, semoga seluruh jamaah haji mendapat ibadah yang mabrur, Aamin Ya Rabbal Alamiin.
Makassar, 5 Juni 2025












