Tidak seperti jamaah haji reguler yang mendapat tenda ber-AC, kami hanya berlindung di bawah tenda biru sederhana di antara pepohonan. Dari Muzdalifah ke Mina, lalu ke Masjidil Haram, kami berjalan kaki, tanpa kendaraan, tanpa fasilitas nyaman. Tapi justru di situlah kami merasakan betapa besar perjuangan Rasulullah SAW dan para sahabat dahulu—berhaji tanpa AC, tanpa bus, hanya dengan kekuatan iman dan keteguhan hati.
Inilah makna dari “haji dengan unta kurus”—sebuah ibadah yang dijalani dengan penuh kesungguhan, di tengah keterbatasan, namun tetap dilandasi harapan untuk meraih ridha Ilahi.
Seiring perkembangan zaman, perjalanan ke Tanah Suci memang semakin dimudahkan oleh berbagai sarana transportasi—darat, laut, maupun udara. Para ulama pun sepakat bahwa menunaikan haji dengan kendaraan modern adalah sah dan dibolehkan, selama tidak melanggar syariat. Kita dapat berhaji naik kapal laut, pesawat, atau kendaraan darat lainnya, ditambah fasilitas tenda bee-AC. Dan kita juga harus mengapresiasi positif para penyelenggara dengan niat baik menyiapkan segala fasilitas agar jamaah haji merasa nyaman untuk beribadah.
Namun satu sisi, perjalanan darat atau perjalanan yang lebih berat tetap memiliki nilai lebih, karena mendekati cara yang ditempuh oleh Rasulullah SAW dan para generasi awal umat Islam. Semakin besar pengorbanan dan kesungguhan dalam ibadah ini, semakin besar pula potensi ganjaran pahalanya di sisi Allah SWT.
Jemaah haji asal Indonesia, secara umum, tampak didominasi oleh mereka yang sudah lanjut usia. Tidak sedikit pula yang secara fisik tampak sangat lemah. Seusai salat Subuh, saya sempat menjumpai seorang jemaah laki-laki yang berjalan sempoyongan dalam perjalanan kembali ke hotelnya. Gerak langkahnya tidak stabil, seperti orang yang pernah terserang stroke ringan—sulit melangkah dan sesekali tampak hampir terjatuh. Saya mencoba menuntunnya dan mengajaknya beristirahat sejenak di tangga masjid.
Saat saya tanya asalnya, ia mengaku sebagai calon jemaah haji dari Maluku yang telah menanti keberangkatan selama 12 tahun. Ketika mendaftar, usianya masih 50 tahun dan dalam kondisi sehat. Namun, setelah mengalami stroke ringan, justru saat itulah jatah hajinya keluar dan ia harus berangkat tahun ini.
Fenomena panjangnya masa tunggu untuk mendapatkan kuota haji memang menjadi salah satu persoalan besar dalam penyelenggaraan ibadah haji di tanah air hingga saat ini. Masalah ini memerlukan pemikiran serius dan solusi konkret. Bagaimana tidak? Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, dan mayoritas dari mereka pasti memiliki niat untuk menunaikan ibadah haji sebagai penyempurna rukun Islam yang kelima.
Data menunjukkan bahwa masa tunggu haji reguler di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia bervariasi antara 11 hingga 47 tahun. Masa tunggu paling singkat tercatat di Kabupaten Maluku Barat Daya, yakni 11 tahun. Sementara itu, masa tunggu terlama terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang mencapai 47 tahun.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama menjelaskan bahwa kesenjangan waktu tunggu antarwilayah ini disebabkan oleh disparitas jumlah pendaftar yang sangat tinggi antara satu daerah dan daerah lainnya. Artinya, semakin banyak pendaftar di suatu wilayah, maka semakin panjang pula waktu tunggunya. Contohnya, Sulawesi Selatan menjadi provinsi dengan masa tunggu terlama karena jumlah pendaftarnya yang sangat besar.
Sistem kuota haji reguler yang dibagi berdasarkan provinsi memang memiliki implikasi tersendiri. Ketika di suatu provinsi jumlah pendaftar sangat banyak, maka antrean keberangkatan pun otomatis menjadi sangat panjang.












