NusantaraInsight, Makassar — Pengusaha muda, H. Heri Burhan menyerahkan zakat terikat, 2,5 persen, atau sebanyak Rp238 juta kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar. Zakat terikat itu kemudian disalurkan kepada mereka yang berhak menerima, seperti tersirat dalam Al-Qur’an, surat At-Taubah ayat 60.
Baca juga : Kunjungi Palopo, Pj Gubernur Sulsel Buat Syair Keindahan Kambo
Zakat terikat itu kemudian diserahkan baik di bidang kesehatan, prasejahtera, maupun petugas kebersihan dan securiti. Sabtu, 6 Januari 2024.
BAZNAS Kota Makassar menyalurkan Zakat terikat kepada lebih 30 tenaga kebersihan di arJian Café Resto, Ruko Citraland C31, Kompleks Perumahan Citraland Celebes, Jalan Tun Abdul Razak, Hertasning Baru, Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Zakat terikat itu diserahkan masing masing oleh Ketua BAZNAS Kota Makassar H. Ashar Tamanggong (ATM), Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan H.Jurlan Em Saho’as, serta Muzakki, H.Heri Burhan bersama istri. Turut hadir dari BAZNAS Makassar masing masing Kabag II Fitriany Ramli, Ahmad Kamsir, dan Syarifuddin Pattisahusiwa.
Petugas kebersihan di perumahan mewah yang mengusung konsep “The Art Of Green Living”, atau hunian yang menggabungkan konsep modern dengan lingkungan hijau itu tersenyum bahagia. Penyerahan zakat terikat itu akan dilanjutkan Ahad, 7 Januari besok bagi lerbih 40 securiti di kompleks yang sama.
Di tengah tengah penerima, H.Ashar Tamanggong menjelaskan, Zakat terikat adalah zakat yang diberikan muzakki, atau orang orang kaya. Penyaluran zakat terikat itu ditentukan muzakki bersangkutan. Muzakki H.Herry Burhan misalnya, menyerahkan zakat terikatnya senilai Rp238 juta kepada BAZNAS Kota Makasar.
“Jadi zakat terikat itu peruntukannya ditentukan oleh muzakki bersangkutan. Khusus untuk Pak H Herry Burhan, beliau menyerahkan 2,5 persen dari pendapatannya ke BAZNAS Makassar sebesar Rp200 juta,” tuturnya, seraya menambahkan, sebelumnya, pada Senin, 27 Juni 2022, zakat terikat juga diserahkan H. La Tinro La Tunrung,” ujarnya.
Pengusaha sukses itu menyerahkan zakat terikat ke BAZNAS Makassar untuk disalurkan di Kelurahan Massale Kota Makassar, Kabupaten Enrekang, serta Kabupaten Soppeng.
Menjawab pertanyaan, H Herry Burhan soal Petugas kebersihan dan security di perumahan mewah, seperti di Citraland Hertasning bisa menerima zakat, kandidat doktor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu mengiyakan.
Menurutnya, petugas kebersihan dan securiti di perumahan mewah sekalipun itu masuk dalam asnaf-golongan fisabilillah. Ansaf fisabilillah itu adalah orang yang berjuang di jalan Allah. Pengertian berjuang di jalan Allah ini, tidak terbatas pada berjuang secara fisik atau berperang , namun menjaga kebersihan dan menjaga tempat tinggal agar tercipta rasa aman dan damai sekalipun berhak menerima zakat.












