KPU Maros Matangkan Persiapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2024

Ia menambahkan bahwa sanksi akan diberikan kepada pasangan calon yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan ini. “Sanksinya tentu ada, mulai dari peringatan tertulis, hingga yang paling berat, yaitu pasangan calon tidak akan diusulkan sebagai calon terpilih bahkan tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih,” tegas Salman.

Turut hadir dalam rapat koordinasi ini sejumlah pihak terkait, antara lain perwakilan dari Bawaslu, Polres Maros, Liaison Officer (LO) pasangan calon, partai politik pengusul, Satpol PP, KesbangPol, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

brbr
BACA JUGA:  Sri Rahmi Sosialisasi di Bonsel
brbr
br