NusantaraInsight, Maros – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menggelar rapat koordinasi persiapan kampanye dan pelaporan dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu, 18 September 2024. Rapat yang diadakan di kantor KPU Maros ini bertujuan untuk mematangkan persiapan pelaksanaan kampanye serta menyelaraskan proses pelaporan dana kampanye agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Nurul Amrah, Anggota KPU Maros yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), memaparkan pentingnya mematuhi setiap tahapan kampanye sesuai dengan Undang-Undang Pilkada.
Ia menjelaskan jadwal tahapan kampanye Pilkada Maros 2024 akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap metode kampanye yang digunakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertemuan terbatas misalnya, dilakukan dengan audiensi yang terbatas di ruangan yang telah ditentukan. Tentunya, pertemuan ini harus diberitahukan kepada pihak keamanan dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Untuk pemasangan alat peraga kampanye, kata dia, seperti baliho dan spanduk, pemasangannya harus dilakukan di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU dan pemerintah daerah. Alat peraga tidak boleh dipasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti sekolah, tempat ibadah, dan gedung pemerintahan.
“Kampanye melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, juga diperbolehkan. Namun, iklan-iklan ini harus sesuai dengan batasan durasi dan frekuensi yang telah ditetapkan, serta tidak boleh mengandung unsur SARA, hoaks, atau materi kampanye hitam,” tambah Nurul.
Selain itu, kandidat juga dapat menyebarkan bahan kampanye kepada masyarakat, seperti pamflet, brosur, atau merchandise. Namun, isi dari bahan kampanye ini harus bersifat edukatif, memberikan informasi tentang visi, misi, dan program kandidat, serta tidak boleh mengandung unsur fitnah atau kampanye negatif.
Diketahui, metode kampanye pada Pilkada Maros 2024 meliputi pertemuan terbatas, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pertemuan tatap muka dan dialog, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Anggota KPU Maros, Muhammad Salman, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maros, juga memberikan penjelasan terkait dengan pelaporan dana kampanye. “Periode pelaporan dana kampanye dimulai dari 27 Agustus 2024 hingga 24 September 2024. Selain itu, penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilakukan pada tanggal 24 September 2024,” ujar Salman.