Tingkatkan Kompetensi, Guru SMA se Makassar Ikuti Pelatihan Penulisan Karya Ilmiah

NusantaraInsight, Makassar — Cukup banyak bidang ilmu yang dapat diambil sebagai baha penelitian untuk dipublikasikan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel yang diwakili Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 (Maros – Makassar Utara), Asqar SE MM, dalam sambutan saat membuka kegiatan workshop Pengembangan PTK Kompetensi Berbasis Guru untuk Guru SMA/SMA/SMK/SLB, yang berlangsung mulai 30 November – 02 Desember 2023 di Hotel Santika Jl. Sultan Hasanuddin No. 40 Makassar.

Asqar mengatakan, setiap guru haruslah berbenah dan terus meningkatkan kemampuan literasi. Selain itu, apabila guru memiliki kemampuan mentranfer ilmu, maka murid akan lebih percaya diri dan memiliki kompetensi sesuai minat bakatnya.

“Maka, sangat diharapkan kepada guru untuk mendalami penulisan karya ilmiah. Ikutilah kegiatan dan syukuri kemampuan yang dimiliki demi peningkatan kemampuan murid,” tegas Asqar.

Risfayanti Muin, SS yang juga Anggota Komisi E DPRD Provinsi Sulsel dari Fraksi PDIP, saat membawakan materi bertema ‘Urgensi Menulis Karya Ilmiah Bagi Para Guru dalam Mengembangkan Kompetensi’ mengungkapkan, alasan guru menulis karya ilmiah didasarkan beberapa faktor seperti untuk memperoleh angka kredit untuk kenaikan jabatan, perolehan angka untuk uji sertifikasikah, atau memang bersungguh-sungguh untuk peningkatan profesionalismenya.

BACA JUGA:  Disdik Sulsel-BKD Harap Non ASN Lolos di P3K

“Peran guru sebagai ilmuwan, berkewajiban tidak hanya menyampaikan pengetahuan yang dimiliki kepada muridnya. Akan tetapi juga berkewajiban mengembangkan pengetahuan itu dan terus menerus memupuk pengetahuan yang dimilikinya. Dengan kata lain, guru berkewajiban untuk membangun tradisi dan budaya ilmiah,” tegasnya.

Menurut Risfayanti, berdasarkan UU No 14 tahun 2005, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Kemudian, guru harus memiliki kompetensi agar mampu mendidik siswanya dengan baik.

“Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Berkaitan dengan ini, maka sesuai dengan Permendiknas 18 Tahun 2007, guru dituntun untuk memiliki kompetensi meneliti dan menulis karya ilmiah, baik berupa modul, buku maupun karya ilmiah,” imbuhnya.

Dia melanjutkan, tulisan ilmiah itu didasari hasil pengamatan, peninjauan, atau penelitian dalam bidang tertentu, yang disusun menurut metode tertentu dengan sistematika penulisan yang bersantun bahasa, dan isinya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.