PGRI Bantaeng Bersuara, Dugaan Kekerasan Terhadap Kepala SMPN 1 Sinoa Diusut Tuntas

Jika terdapat mandat resmi, PGRI meminta dasar penugasan tersebut dapat dijelaskan. Sebaliknya, apabila tidak terdapat mandat, PGRI meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng memberikan klarifikasi resmi.

“Periksa faktanya. Periksa buktinya. Periksa kewenangannya. Dan tegakkan hukum secara adil,” Kata Samsud Samad.

PGRI Ingatkan Jangan Main Hakim Sendiri
PGRI Bantaeng menegaskan pernyataan sikap tersebut bukan bentuk upaya untuk mengadili pihak tertentu.
Organisasi tersebut juga mengingatkan agar persoalan yang terjadi tidak berkembang menjadi tindakan main hakim sendiri.

Menurut Ketua PGRI Bantaeng, setiap persoalan di lingkungan pendidikan harus diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan dan hukum yang berlaku.

“Bukan dengan tekanan. Bukan dengan intimidasi. Dan bukan dengan kekerasan,” tandasnya.

Kepada para guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Bantaeng, PGRI meminta agar tetap menjalankan tugas secara profesional dan tidak takut dalam menjalankan tanggung jawab pendidikan.

“Jangan takut menjalankan tugas dengan benar. PGRI akan terus mendampingi dan mengawal perkara ini sesuai koridor hukum,” tandas Ketua PGRI Bantaeng.

 

BACA JUGA:  Drs. Suriadi Sampaikan Hal Baru di Porsenijar 2026, ini dia !