1) Dilarang melakukan pungutan liar (Pungli) dalam segala bentuk pelayanan yang diberikan;
2) Segala bentuk pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan adalah dilarang keras;
3) Ditegaskan bahwa setiap pelayanan yang diberikan harus dilakukan dengan integritas, profesionalisme dan tanpa memungut biaya tambahan yang tidak diatur secara resmi;
4) Segala bentuk pungutan liar (Pungli) baik dalam bentuk uang, barang atau layanan tidak akan ditoleransi; dan
5) Bagi yang terlibat dalam praktik pungutan liar (Pungli) akan dikenakan tindakan disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Begitulah bunyi 5 point dari Surat Edaran terkait larangan Pungli yang dikeluarkan Disdik Sulsel yang diperuntukkan kepada seluruh ASN dan Non ASN dalam Lingkup Disdik Sulsel dalam memberikan pelayanan kepada guru, pegawai, dan kepada masyarakat umum.