“Sistem akan membaca jarak berdasarkan data yang tercantum dalam kartu keluarga sehingga proses seleksi dapat berjalan lebih objektif dan transparan,” terangnya.
Terkait adanya kendala yang mungkin dihadapi orang tua siswa saat melakukan pendaftaran, Achi memastikan Dinas Pendidikan Kota Makassar telah menyiapkan berbagai kanal layanan bantuan.
Menurutnya, hingga hari pertama pelaksanaan, belum ditemukan kendala signifikan yang menghambat proses pendaftaran.
Namun, beberapa orang tua masih membutuhkan pendampingan dalam penggunaan aplikasi pendaftaran.
“Kalau ada kendala, masyarakat bisa datang langsung ke Dinas Pendidikan atau ke sekolah. Kami sudah menyiapkan helpdesk di setiap sekolah untuk membantu orang tua maupun calon peserta didik yang mengalami kesulitan saat mengakses aplikasi Lontara Plus Pendidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan helpdesk menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses layanan pendidikan yang mudah, cepat, dan transparan.
Terkait kuota penerimaan jalur domisili, Achi menjelaskan bahwa setiap sekolah memiliki jumlah kuota yang berbeda-beda.
Hal tersebut disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar (rombel), kapasitas ruang kelas, serta sarana dan prasarana yang dimiliki masing-masing sekolah.
“Kuota jalur domisili tidak sama di setiap sekolah. Semua bergantung pada jumlah rombongan belajar dan kapasitas sekolah yang tersedia,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai kemungkinan adanya sisa kuota dari jalur non-domisili yang sebelumnya telah diumumkan, Achi mengatakan bahwa pengelolaannya akan mengikuti petunjuk teknis sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025.
Menurutnya, apabila terdapat kuota yang tidak terisi pada jalur tertentu, maka kuota tersebut berpotensi dialihkan untuk menambah daya tampung pada jalur domisili sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita masih menunggu proses berjalan. Setelah seluruh tahapan selesai, baru akan dilakukan akumulasi dan evaluasi terhadap kuota yang terisi maupun yang belum terisi,” tegasnya.
Melalui peninjauan tersebut, Dinas Pendidikan Kota Makassar berharap seluruh proses SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Khususnya jalur domisili, dapat berlangsung tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik di Kota Makassar.
“Tentu, semua akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam juknis,” tukasnya. (*)












