FIB Unhas Gelar Kegiatan Optimalisasi Pengajaran Bahasa Makassar untuk Guru SD dan SMP di Gowa

Rusdin Tompo, penulis buku yang ikut praktisi mengajar di Departemen Sastra Daerah FIB Unhas, mengatakan sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah. Koordinator Perkumpulan Penulis Indonesia SATUPENA Provinsi Sulawesi Selatan itu juga menginformasikan bahwa di Makassar tengah disusun Peraturan Walikota (Perwali) tentang Muatan Lokal (Mulok) untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Kegiatan di lokasi desa wisata ini, dihadiri sejumlah dosen Sastra Daerah FIB Unhas. Mereka adalah Dr Dafirah, M.Hum, sekaligus mewakili Dekan FIB, Hunaeni, SS, M.Si, Andi Tenri, SS, M.Hum. dan Burhan Kadir SS, MA, yang merupakan Humas FIB Unhas. (*)

br
BACA JUGA:  Budidaya Maggot: Solusi Ramah Lingkungan untuk Mengolah Sampah Organik
br