Tantangan di Balik Usaha Reklame, dan Jalan AP Pettarani Makassar

Menurut Iwan Azis, usaha reklame ini bisnis jasa. Butuh kepercayaan dan kemampuan komunikasi tertentu. Beda dengan kalau, misalnya, kita jualan mobil, barangnya jelas, dengan merek-merek mobil yang juga sudah paten.

“Jadi tidak semua itu pekerjaan digampang-gampangkan,” kata dia mengingatkan.

Banyak orang, lanjutnya, yang mau ikut berkecimpung di bisnis reklame. Dia bikin titik, tetapi titik-titiknya ini tidak laku. Mengapa? Karena orang itu tidak tahu bagaimana strategi pemasarannya. Dia tidak punya networking, dan sebagai pemain baru, dia tidak dikenal.

Iwan Azis lantas membagi pengalamannya. Katanya, perlu ada komunikasi antara pemasang iklan dengan yang punya titik.

Kalau pemasangnya sudah terbiasa dengan orang yang punya titik tertentu, sudah punya ikatan emosional, maka sulit untuk dia berpindah pada pemilik titik reklame lainnya.

Orang tersebut tidak akan pergi ke mana-mana. Dia hanya bilang, kontak dengan si A, si B, maka akan jalan sebagaimana biasanya.

Sekarang ini, penguasaan titik-titik berubah. Ada sistem baru yang dibangun. Sistem ini tergantung orangnya yang pintar bermain, seperti apa.

BACA JUGA:  Penggunaan AI Dalam Jurnalisme

Diakui bahwa tidak bisa dinafikan, ada hal-hal yang dikreasikan dan menjadi diskresi dari penentu kebijakan.

Untuk itu, dia menyarankan, pemerintah juga perlu lebih tegas dan dibuatkan aturan yang tidak monopolistik.

Iwan Azis kemudian menyodorkan fakta lapangan. Katanya, dia yang membongkar, dia yang memberi izin, dia juga yang mengatur. Bagaimana caranya? Model one stop service ini harus tetap ada check and balance-nya, agar tidak terjadi tindakan semena-mena.

“Ibaratnya, pemain dan wasitnya sama, maka terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan,” kata dia prihatin.

Dikatakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuat kebijakan, sementara pemerintah juga membuat PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), yang juga mengatur perizinan.

Sementara kalau terjadi dugaan pelanggaran, yang bertindak Bapenda, bukan Satpol PP sebagai petugas penegak Perda.

Pemerintah Kota Makassar di bawah Walikota, Munafri Arifuddin, dan Wakil Walikota, Aliyah Mustika Ilham, perlu mengkaji kembali hal ini supaya penataan reklame makin bagus ke depan. (*)