Tegakkan Kebenaran dan Keadilan, Walaupun Langit akan Runtuh

(Dilatari oleh kasus kriminalisasi dengan modus “Playing the Victim”)

Oleh Aslam Katutu

NusantaraInsight, Makassar — Di zaman kekinian, kebenaran dan keadilan selalu diuji. Kadang ia hadir sebagai cahaya yang menerangi, namun sering pula terhalang kabut kebohongan dan kepalsuan.

Di tengah hiruk-pikuk dunia hukum, muncul fenomena yang mengiris nurani: kriminalisasi dengan modus “Playing the Victim” — berpura-pura menjadi korban untuk menutupi kesalahan sendiri dan menjatuhkan orang lain.

Dan terkadang juga dilatarbelakangi oleh kepentingan ekonomi, sehingga nekad mengkriminalisasi seseorang untuk memeras. Fenomena ini bukan hanya kejahatan terhadap manusia, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai-nilai ilahi yang menjadi dasar keadilan sejati.

Dalam praktiknya, modus playing the victim sering digunakan oleh pihak yang ingin membalikkan persepsi publik. Ia menampilkan air mata palsu, kata-kata penuh drama, dan narasi penderitaan yang dirancang untuk menimbulkan simpati.

Media sosial, ruang sidang, bahkan institusi hukum bisa menjadi panggung bagi sandiwara besar itu. Akibatnya, orang yang sebenarnya berjuang menegakkan kebenaran justru dikriminalisasi, dipaksa menerima stigma sebagai pelaku, sementara yang bersalah tertawa di balik topeng “korban”.

BACA JUGA:  Iran, Please Stop !

Inilah bentuk paling keji dari fitnah modern — fitnah yang bukan hanya menghancurkan nama baik seseorang, tapi juga merusak sistem keadilan itu sendiri. Ia mengaburkan batas antara fakta dan fiksi, antara pelaku dan korban, antara kejujuran dan manipulasi.

Hal ini pernah disindir oleh sabda Rasulullah ﷺ:
“Sesungguhnya kebinasaan orang-orang sebelum kamu adalah karena apabila orang terpandang di antara mereka mencuri, mereka biarkan. Tetapi apabila orang lemah di antara mereka mencuri, mereka tegakkan hukum atasnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi cermin. Keadilan bukanlah soal siapa yang kuat atau lemah, kaya atau miskin, populer atau tak dikenal. Keadilan adalah keberanian untuk berdiri di sisi yang benar, meskipun seluruh dunia menentang.

Keadilan yang Tertunda adalah Bentuk Ketidakadilan

Dalam sistem hukum yang ideal, penyidik, jaksa, dan hakim adalah penjaga kebenaran. Namun, ketika proses hukum diwarnai kepentingan, tekanan, dan rekayasa, maka keadilan bisa berubah menjadi senjata untuk menindas.

Kriminalisasi adalah wujud nyata dari penyalahgunaan kekuasaan: hukum dijadikan alat untuk melindungi kepentingan tertentu dan menekan suara yang mengganggu kenyamanan pihak berkuasa.

BACA JUGA:  Makna Berkurban: Menyembelih Sifat Hewani dalam Diri Manusia

Korban kriminalisasi bukan hanya kehilangan kebebasan, tapi juga kehilangan martabat. Nama baiknya hancur, keluarganya tertekan, dan masyarakat dibuat ragu terhadap integritasnya. Padahal, dalam Islam, menjaga kehormatan seseorang sama pentingnya dengan menjaga darahnya.

br