Surat Buat Kapolri: Ketika “Restorative Justice” Diabaikan, Badai NTB pun Ditahan

Soal ‘depresi’ yang dihadapi Badai NTB, boleh jadi karena kemerdekaannya selama di luar ruang tahanan sudah hilang. Telepon atau gawai dilarang. Polpen juga dilarang. Hanya satu yang merdeka, berpikir. Itu pun tidak bisa berjalan mulus karena sangat terpengaruh oleh kondisi psikologisnya di ruang tahanan.

Polisi juga berniat melaksanakan tes urine. Langkah ini semakin menimbulkan tanda tanya publik. Badai NTB bukan pelaku kejahatan yang berkaitaan dengan barang haram yang wajib dites urine. Tes urine untuk apa? Ingat, tes urine bisa dimanipulasi. Diganti dengan urine mereka yang terlibat dalam narkoba yang jelas banyak berada di balik jeruji besi di Bima.

Langkah ini dilakukan agar kelak urine Badai NTB bisa saja ditukar dengan yang positif mengandung narkoba. Jika ini terjadi, pihak polisi akan merilis bahwa urine Badai NTB positif mengandung zat aditif. Mengapa ini dilakukan, supaya bisa kontroversial dengan langkahnya memberantas narkoba yang dilakukannya. Mungkin ada yang mengatakan, tidak mungkin polisi memilih langkah itu. Jangankan manipulasi urine, oknum jenderal polisi bintang dua saja bisa ‘ngarang’ modus operandi pembunuhan ajudannya sendiri yang dilakukannya.

BACA JUGA:  Memandang R. Eko Wahono dari Catastrophe

Mudah-mudahan tulisan ini mencerahkan publik menyikapi kasus Badai NTB ini, khususnya perhagian Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Repuiblik Indonesia. (M.Dahlan Abubakar, akademisi, penulis, dan tokoh pers).