Iuran tersebut bukanlah suatu hukuman tetapi sebuah kewajiban dengan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan sifatnya memaksa. Tujuan pajak adalah untuk memelihara kesejahteraan masyarakat.
Menurut Rochmat Soemitro, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan tanpa mendapatkan jasa timbal balik. Pajak digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Lebih lanjut dikatakan bahwa pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin. Kelebihan pajak digunakan untuk tabungan masyarakat yang menjadi sumber utama pembiayaan investasi publik.
Dilansir dari Kompas.com (08/06/2022), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.
Pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung, di mana uang yang dikumpulkan dari pajak akan digunakan untuk keperluan negara dan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Artinya, uang dari hasil pajak tersebut akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk lain. Bisa lewat layanan publik, pembangunan infrastruktur, maupun untuk kesejahteraan masyarakat.
*Pembayaran Pajak*
Sementara itu, pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Pajak juga bersifat memaksa kepada wajib pajak untuk membayarkan apa yang sudah menjadi kewajibannya.
Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran manfaat pajak sebagai pencerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan, berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam sistem perpajakan Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya, berkewajiban melakukan pembinaan atau penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan.
*Teori Pajak Ibn Khaldun*
Dalam sejarah ekonomi dunia, Ibn Khaldun adalah seorang pemikir yang jauh melampaui zamannya. Melalui karya monumentalnya Muqaddimah, ia memperkenalkan konsep hubungan antara tarif pajak dan penerimaan negara yang kemudian dikenal oleh dunia modern sebagai Kurva Laffer. Konsep ini memberikan pelajaran mendalam bahwa kebijakan fiskal tidak sekadar persoalan angka dan tarif, tetapi juga tentang keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan ekonomi.
Arthur Laffer sendiri mengakui teori yang ia populerkan pada 1974 bukanlah sesuatu yang baru. Ia dengan jujur merujuk pada pemikiran Ibn Khaldun, yang pada abad ke-14 telah menulis “pajak yang terlalu tinggi akan menekan produktivitas, menghambat pertumbuhan ekonomi, dan pada akhirnya justru mengurangi pendapatan negara”. Dalam kata-kata Ibn Khaldun: “Harus diketahui bahwa pada awal pemerintahan, pajak memberikan hasil yang besar dari penilaian kecil. Di akhir pemerintahan, pajak memberikan hasil yang kecil dari penilaian yang besar.” (Muqaddimah, 1377)
Dalam teori Ibn Khaldun, pajak bukan sekadar alat pemungutan, tetapi juga pendorong produktivitas. Pajak yang tinggi menciptakan ketidakpastian dan rasa ketidakadilan di kalangan masyarakat. Sebaliknya, pajak yang moderat memberikan ruang bagi masyarakat untuk tumbuh, bekerja, dan berinvestasi dalam ekonomi.












