Indikator baru lainnya yang dimasukkan adalah penciptaan lapangan kerja formal. Selama ini, angka pengangguran sering digunakan sebagai ukuran keberhasilan pembangunan. Namun, bekerja tidak selalu identik dengan sejahtera. Banyak pekerja yang terjebak dalam sektor informal dengan upah rendah, tanpa jaminan sosial, serta kondisi kerja yang tidak layak.
Dengan menjadikan penciptaan lapangan kerja formal sebagai indikator kesejahteraan, pemerintah dan DPR ingin menekankan pentingnya kualitas pekerjaan. Indikator ini akan mengukur seberapa besar proporsi angkatan kerja yang bekerja secara layak, memiliki kontrak jelas, upah sesuai standar, serta mendapat perlindungan sosial.
Ini sejalan dengan agenda pembangunan inklusif dan berkelanjutan. Pekerjaan formal memberikan stabilitas ekonomi bagi keluarga, meningkatkan produktivitas nasional, dan memperluas basis pajak negara. Pada gilirannya, hal ini memperkuat kemampuan pemerintah untuk membiayai program-program sosial dan pembangunan lainnya.
*Dampak Penambahan Indikator terhadap Pembangunan Nasional*
Penambahan tiga indikator kesejahteraan ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam penyusunan APBN. Jika sebelumnya fokus lebih banyak tertuju pada pertumbuhan ekonomi makro, kini perhatian juga diarahkan pada dimensi kesejahteraan yang lebih nyata dan dekat dengan rakyat.
– Pertama, GNI per kapita memberi gambaran posisi Indonesia dalam percaturan global sekaligus mengukur pendapatan rata-rata rakyat.
– Kedua, Indeks Kesejahteraan Petani menegaskan perhatian pada kelompok masyarakat yang selama ini rentan, sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pangan.
– Ketiga, penciptaan lapangan kerja formal menekankan kualitas pembangunan ketenagakerjaan, bukan sekadar menurunkan angka pengangguran.
Keseluruhan indikator ini berfungsi sebagai tolok ukur untuk melihat sejauh mana pembangunan benar-benar berdampak pada peningkatan taraf hidup rakyat.
Meski langkah ini patut diapresiasi, implementasi di lapangan tentu tidak mudah. Penghitungan GNI per kapita harus dilakukan secara cermat dengan memperhitungkan kurs, inflasi, dan daya beli. Indeks Kesejahteraan Petani menuntut adanya data yang lengkap dan terintegrasi, sementara penciptaan lapangan kerja formal membutuhkan reformasi besar-besaran di pasar tenaga kerja, termasuk penegakan hukum ketenagakerjaan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, kebijakan makro juga harus sinkron dengan kebijakan sektoral. Misalnya, untuk meningkatkan kesejahteraan petani, tidak cukup hanya menghitung indeksnya, tetapi juga memperbaiki rantai pasok, harga jual, dan akses teknologi. Begitu pula dalam menciptakan lapangan kerja formal, dibutuhkan iklim investasi yang kondusif serta pendidikan vokasi yang relevan dengan kebutuhan pasar.
Kesepakatan antara Pemerintah dan Banggar DPR untuk menambah indikator kesejahteraan dalam APBN 2026 adalah langkah maju dalam pembangunan nasional. Dengan memasukkan GNI per kapita, Indeks Kesejahteraan Petani, dan penciptaan lapangan kerja formal, APBN tidak lagi hanya menjadi dokumen fiskal, tetapi juga instrumen untuk mengukur kualitas hidup rakyat secara lebih nyata.
Meskipun tantangan implementasi masih besar, langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan legislatif dalam memperbaiki kualitas pembangunan. Harapannya, indikator-indikator baru ini tidak hanya berhenti pada angka di atas kertas, melainkan benar-benar diwujudkan dalam kebijakan yang menyentuh kehidupan rakyat. Dengan begitu, APBN 2026 dapat menjadi tonggak menuju Indonesia yang lebih sejahtera, inklusif, dan berkeadilan.












