Peran KPID Sulawesi Selatan dalam Mengawal Pesta Demokrasi

Kerjasama juga dilakukan KPID Sulsel dengan KPU Takalar, yang diwakili Ketuanya, Faisal Amir, SE, MM guna mengawal pelaksanaan pemilukada Takalar, tahun 2012. Kerjasama yang lain dalam rangka pemilukada juga dilakukan oleh KPID Sulsel dengan KPU Bone, yang diwakili ketuanya, Aksi Hamzah, SE, M.Si, pada saat pemilukada Bone tahun 2013.

Semua regulasi yang berkaitan dengan penguatan demokrasi dan pendidikan politik ini, disosialisasikan secara off air melalui seminar, diskusi, maupun pelatihan. Sosialisasi melalui on air juga dilakukan dalam bentuk talk show, obrolan, maupun Iklan Layanan Masyarakat.

Beberapa regulasi lain yang dibuat pada periode 2011-2014, yakni Surat Edaran Lembaga Penyiaran yang Boleh Menyiarkan Siaran Kampanye Pilkada Gubernuer, Walikota/Bupati, tahun 2013, dan Surat Edaran Lembaga Penyiaran yang Boleh Menyiarkan Siaran Kampanye Pemilu Legislatif 2014.

Kami juga membuat Surat Edaran terkait Iklan Layanan Masyarakat (ILM) untuk mendorong lembaga penyiaran berpartisipasi dalam mengedukasi masyarakat. Peran lembaga penyiaran diperlukan untuk menumbuhkan kesadaran warga, misalnya berkaitan perlindungan anak, maupun tema dan isu-isu aktual lainnya.

BACA JUGA:  Muhasabah Diri di Tahun Baru Islam

Masih terkait regulasi, salah satu terobosan yang dilakukan KPID Sulawesi Selatan yaitu menjadi bagian dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyiaran Televisi Melalui Kabel. Perda inisiatif ini merupakan Perda TV Kabel pertama di Indonesia. Bahkan kami ikut dalam penyusunan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyiaran Televisi Melalui Kabel, sebagai peraturan pelaksananya. (*)