Sementara sastrawan dan sutradara teater, Yudhistira Sukatanya, membacakan puisi berkaitan dengan peringatan Hari Korban 40.000 Jiwa, 11 Desember. Peristiwa pembantaian massal antara tahun 1946-1947 ini bukti kekejian tentara Belanda yang dipimpin Kapten Raymond Westerling.
Setelah itu, beberapa seniman, penyair, dan akademisi tampil bergantian membaca puisi. Maysir Yulanwar dari komunitas Makkareso, Asis Nojeng, Faisa Aljaedy, dan Aliul Abdullah yang merupakan beberapa seniman peserta Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS).
Ada juga sejumlah mahasiswa yang tampil dengan puisi-puisinya. Acara ini kian semarak dengan hadirnya grup musik Kawan Pencerita yang membawakan empat lagu di antaranya “Keluar Rumah” dan “-17”. Kawan Pencerita juga membawakan musikalisasi puisi saya, “Aku Lelaki” yang sudah diaransemen ulang.
Pada kesempatan itu, Dr Ramsiah Tasruddin, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar, yang sementara menjalani proses hukum terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga hadir memberikan testimoninya.
Ramsiah yang selama ini mendapat pendampingan dari Komite perlindungan jurnalis dan kebebasan berekspresi (KPJKB) dan LBH Makassar, malam itu mengaku banyak dukungan yang ia peroleh dari berbagai kalangan setelah dijerat kasus pencemaran nama baik.
“Hikmah yang saya rasakan adalah saya menemukan teman dan keluarga baru, setelah saya ditersangkakan,” kata Ramsiah.
Dukungan yang membuat Ramsiah semakin kuat terutama datang dari keluarganya. Dia bercerita, hampir setiap Aksi Kamisan yang diadakan di depan Monumen Mandala, suaminya hadir memberikan support. Nilai-nilai HAM yang universal memang mampu jadi perekat berbagai elemen masyarakat sipil.
Tiga tahun kemudian, Kasus UU ITE itu akhirnya mendapatkan kepastian hukum setelah 4 tahun atau 55 bulan Ramsiah Tasruddin menghadapi upaya kriminalisasi, dan lebih dari 2 tahun ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Gowa akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/119.i/II/2022 Reskrim tentang Penghentian Penyidikan terhitung mulai tanggal 3 Februari 2022, dengan alasan Tidak Cukup Bukti.
“Saya mengapresiasi teman-teman di Etika Studio ini yang memperingati Hari HAM Sedunia dengan cara yang kreatif,” kata Dr Muhammad Faisal MRa akademisi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, yang hadir malam itu.
Acara “Ngopi Itu Hak Asasi” merupakan kolaborasi dari Komunitas Puisi (KoPi) Makassar, Rumah Seni Kasumba, Etika Studio bekerjasama dengan Yayasan BaKTI dan Koalisi Stop Perkawinan Anak Sulsel. Juga mendapat dukungan dari MAMPU (Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan).












