“Ngopi Itu Hak Asasi”, Literasi Isu HAM Lewat Seni

“Ini merupakan kerja jaringan, yang bahasa kerennya networking. Namun gampangnya ini kegiatan teman ajak teman,” kata saya malam itu.

Mengawali acara “Ngopi itu Hak Asasi”, saya membacakan salah satu puisi Wiji Thukul dalam buku kumpulan puisinya, “Aku Ingin Jadi Peluru”, sebagai opening. Dengan dukungan sound system yang prima dan lighting yang cukup bagus, acara pun mengalir lancar.

Di panggung dengan bentangan spanduk bertuliskan “Hak Asasi Harga Mati”, saya membacakan puisi karya penyair yang sejak 1998 dinyatakan hilang itu. Lantas secara bergantian saya mengundang satu demi satu penyair, dan penyuka puisi, membacakan puisi-puisi yang bernuansa kemanusiaan.

Ada empat lukisan potret karya Rimba jadi bagian dari dekorasi panggung. Potret-potret itu merupakan para aktivis perempuan. Mereka adalah Ema Husain, Nina Basirah, Sri Endang, dan Lusia Palulungan.

Berbarengan dengan itu, di sudut lain, tiga perupa mulai memainkan kuasnya di atas kanvas seukuran 1×1 meter. Ketiga seniman itu masing-masing Rimba dari Rumah Seni Kasumba, serta Jenry Pasassan dan Faisal Syarif dari Makassar Arts Initiative Movement (MAIM).

BACA JUGA:  Pameran Lukisan dan Dialog Antargenerasi di Mataram

Rimba melukis aktivis HAM Munir dengan judul “Munir Tidak Mati”, Jenry Pasassan membuat lukisan dengan judul “Fight for Living”, dan Faisal Syarif melukis “Kopi Ngebatin”.
Budi Prapto (alm), yang semasa hidupnya dikenal sebagai birokrat-seniman, tampil membacakan puisi-puisi Wiji Tukhul. Vokalnya artikulatif dan lantang saat membacakan puisi “Bunga dan Tembok” dan puisi “Di Bawah Selimut Kedamaian Palsu”.

Sementara sastrawan dan sutradara teater, Yudhistira Sukatanya, membacakan puisi berkaitan dengan peringatan Hari Korban 40.000 Jiwa, 11 Desember. Peristiwa pembantaian massal antara tahun 1946-1947 ini bukti kekejian tentara Belanda yang dipimpin Kapten Raymond Westerling.

Setelah itu, beberapa seniman, penyair, dan akademisi tampil bergantian membaca puisi. Maysir Yulanwar dari komunitas Makkareso, Asis Nojeng, Faisa Aljaedy, dan Aliul Abdullah yang merupakan beberapa seniman peserta Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS).

Ada juga sejumlah mahasiswa yang tampil dengan puisi-puisinya. Acara ini kian semarak dengan hadirnya grup musik Kawan Pencerita yang membawakan empat lagu di antaranya “Keluar Rumah” dan “-17”. Kawan Pencerita juga membawakan musikalisasi puisi saya, “Aku Lelaki” yang sudah diaransemen ulang.

BACA JUGA:  Hadiah Ulang Tahun: Sebuah Kritik untuk Appi di Usia 51 Tahun

Pada kesempatan itu, Dr Ramsiah Tasruddin, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar, yang sementara menjalani proses hukum terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga hadir memberikan testimoninya.

Ramsiah yang selama ini mendapat pendampingan dari Komite perlindungan jurnalis dan kebebasan berekspresi (KPJKB) dan LBH Makassar, malam itu mengaku banyak dukungan yang ia peroleh dari berbagai kalangan setelah dijerat kasus pencemaran nama baik.

“Hikmah yang saya rasakan adalah saya menemukan teman dan keluarga baru, setelah saya ditersangkakan,” kata Ramsiah.

Dukungan yang membuat Ramsiah semakin kuat terutama datang dari keluarganya. Dia bercerita, hampir setiap Aksi Kamisan yang diadakan di depan Monumen Mandala, suaminya hadir memberikan support. Nilai-nilai HAM yang universal memang mampu jadi perekat berbagai elemen masyarakat sipil.

Tiga tahun kemudian, Kasus UU ITE itu akhirnya mendapatkan kepastian hukum setelah 4 tahun atau 55 bulan Ramsiah Tasruddin menghadapi upaya kriminalisasi, dan lebih dari 2 tahun ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Obituari Dr.dr.H. Rachmat Latief,Sp.PD-KPTI, FINASIM: Tiga Momen Tak Terlupakan

Polres Gowa akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/119.i/II/2022 Reskrim tentang Penghentian Penyidikan terhitung mulai tanggal 3 Februari 2022, dengan alasan Tidak Cukup Bukti.