KEBANGKITAN KEARSIPAN SULSEL, STAGNANISASI SRIKANDI (MOMENTUM HARI KEARSIPAN)

Momentum Hari Kearsipan oleh Irzal Natsir
Irzal Natsir

Banggalah kita karena lembaga kearsipan daerah (LKD) Provinsi Sulawesi Selatan pun telah mengukir seabrek penghargaan antara lain: pernah menjadi LKD Terbaik Nasional, Pejabat Fungsional Arsiparis Sulawesi Selatan Terbaik ke 3 Nasional, menjadi LKD yang Peduli terhadap Arsip Statis hal ini beralasan karena DISPUS ARSIP SULSEL memiliki khasanah arsip statis terbanyak di Indonesia dalam kondisi aman, utuh dan lestari, arsip tertua yang tersimpan tahun 1826 yaitu terkait arsip pemerintahan hindia Belanda di Tanah Selayar. Jumlah Arsip Statis Sulawesi Selatan sebanyak 40.000 Dos Arsip atau jika lembaran kertasnya dijejer sebanyak 4.000 meter lari, belum termasuk Naskah Kuno/Lontara’ yang dimiliki. Kesemua khasanah inilah yang akan mengawal peradaban Sulawesi Selatan sepanjang masa. Dari sisi pengawasan kearsipan yang dilaksanakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia, nilai Sulawesi Selatan selalu berpredikat Sangat Baik.

38 tahun setelah hadirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan, terjadi perubahan paradigma kearsipan dengan terbentuknya Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Defenisi arsip pun bergeser dari penyebutan arsip sebagai naskah-naskah menjadi rekaman kegiatan atau peristiwa dan yang membuatnya lebih spesifik lagi arsip itu menyesuaikan dengan teknologi informasi dan komunikasi artinya arsip pun beradaptasi dengan mega trend di era millenial yang sangat mengagungkan piranti elektronik sebagai icon digitalisasi. Hal ini sangatlah wajar karena berbicara tentang arsip pastilah kita berbicara tentang informasi seyogyanyalah menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang saat ini melaju begitu cepat.

BACA JUGA:  Ahmad Yani, Awardee LPDP Asal Sulsel Jadi Wisudawan Terbaik UGM

Hal inilah yang memberi kesadaran bagi pemerintah akan pentingnya memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi didalam mendukung produktivitas kerja berbasis teknologi tapi disatu sisi dapat mengefisienkan penggunaan anggaran yang begitu besar hingga menjadi celah terjadinya perbuatan rasuah yang berimplikasi pada kerugian negara yang begitu besar. Bisa dibayangkan betapa banyak pengadaan atk dan pendukung serta pelengkap administrasi lainnya yang manual yang secara statistik anggarannya tiap tahun naik secara signifikan padahal riilnya yg digunakan boleh jadi tidak sampai 1/2 dari total biaya yang dianggarkan. Kesadaran pemerintah pun bermuara pada diundangkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selaku Kepala Pemerintahan, Jokowi menginginkan sebuah terobosan baru dalam beradministrasi agar negara tetap dalam alur dan koridor yang benar, tepat, cepat dan transparan, tak ada neko neko dalam beradministrasi, tak ada sim salabim dalam penggunaan anggaran negara, dan tidak kompromi dalam berperilaku korupsi, kolusi dan nepotisme.