Banggalah kita karena lembaga kearsipan daerah (LKD) Provinsi Sulawesi Selatan pun telah mengukir seabrek penghargaan antara lain: pernah menjadi LKD Terbaik Nasional, Pejabat Fungsional Arsiparis Sulawesi Selatan Terbaik ke 3 Nasional, menjadi LKD yang Peduli terhadap Arsip Statis hal ini beralasan karena DISPUS ARSIP SULSEL memiliki khasanah arsip statis terbanyak di Indonesia dalam kondisi aman, utuh dan lestari, arsip tertua yang tersimpan tahun 1826 yaitu terkait arsip pemerintahan hindia Belanda di Tanah Selayar. Jumlah Arsip Statis Sulawesi Selatan sebanyak 40.000 Dos Arsip atau jika lembaran kertasnya dijejer sebanyak 4.000 meter lari, belum termasuk Naskah Kuno/Lontara’ yang dimiliki. Kesemua khasanah inilah yang akan mengawal peradaban Sulawesi Selatan sepanjang masa. Dari sisi pengawasan kearsipan yang dilaksanakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia, nilai Sulawesi Selatan selalu berpredikat Sangat Baik.
38 tahun setelah hadirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan, terjadi perubahan paradigma kearsipan dengan terbentuknya Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Defenisi arsip pun bergeser dari penyebutan arsip sebagai naskah-naskah menjadi rekaman kegiatan atau peristiwa dan yang membuatnya lebih spesifik lagi arsip itu menyesuaikan dengan teknologi informasi dan komunikasi artinya arsip pun beradaptasi dengan mega trend di era millenial yang sangat mengagungkan piranti elektronik sebagai icon digitalisasi. Hal ini sangatlah wajar karena berbicara tentang arsip pastilah kita berbicara tentang informasi seyogyanyalah menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang saat ini melaju begitu cepat.
Hal inilah yang memberi kesadaran bagi pemerintah akan pentingnya memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi didalam mendukung produktivitas kerja berbasis teknologi tapi disatu sisi dapat mengefisienkan penggunaan anggaran yang begitu besar hingga menjadi celah terjadinya perbuatan rasuah yang berimplikasi pada kerugian negara yang begitu besar. Bisa dibayangkan betapa banyak pengadaan atk dan pendukung serta pelengkap administrasi lainnya yang manual yang secara statistik anggarannya tiap tahun naik secara signifikan padahal riilnya yg digunakan boleh jadi tidak sampai 1/2 dari total biaya yang dianggarkan. Kesadaran pemerintah pun bermuara pada diundangkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selaku Kepala Pemerintahan, Jokowi menginginkan sebuah terobosan baru dalam beradministrasi agar negara tetap dalam alur dan koridor yang benar, tepat, cepat dan transparan, tak ada neko neko dalam beradministrasi, tak ada sim salabim dalam penggunaan anggaran negara, dan tidak kompromi dalam berperilaku korupsi, kolusi dan nepotisme.
Arahan Presiden Joko Widodo inipun ditindaklanjuti oleh Menteri terkait : Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Komunikasi dan Informasi serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dengan membuat dan menerapkan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi yang kita kenal saat ini yaitu SRIKANDI yang telah diterapkan secara efektif oleh Pemerintah Pusat di tahun 2022 sedangkan untuk pemerintah daerah di awal tahun 2023, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pun telah melaunching SRIKANDI pada tanggal 8 November 2023 oleh Pj.Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin. Launching inipun menandakan jointnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam Penerapan SRIKANDI secara nasional pada lingkup pemerintah daerah. Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan secara sigap mengaplikasikan SRIKANDI serta melaksanakan pembinaan terkait SRIKANDI tersebut. Yang menjadi permasalahan hingga saat ini secara efektif SRIKANDI baru berjalan pada beberapa perangkat daerah saja 5 (lima) bulan pasca di launching, ya seharusnya kondisi dilapangan tidak diharapkan seperti ini, artinya masih banyak stakeholders SRIKANDI lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan yang belum menerapkan SRIKANDI atau bahasa yang lebih tegas belum patuh terhadap Perintah Presiden ini, walaupun secara sadar kita tahu sebelum hadirnya SRIKANDI , Pemerintah Provinsi maupun beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan ini telah menerapkan aplikasi smart office (SO) yang kurang lebih mirip dengan SRIKANDI. Mungkin saja SO ini telah menjadi aplikasi yang dirasakan cocok dengan suhu administrasi yang dikerjakan, sah sah saja karena SO yang diterapkan telah dianggap tepat, cepat dan tak bercelah dalam pengoperasiannya. Munculnya SRIKANDI pun akan menjadi pembanding dari aplikasi sejenis yang sudah ada sebelumnya. Tanpa ingin mendiskreditkan sedianya secara cepat pemerintah daerah segera menyesuaikan dan mengkondisikan penggunaan Aplikasi SRIKANDI, suka tidak suka, mau tidak mau menjadi sebuah kewajiban karena merupakan pengejewantahan titah dari Pemimpin tertinggi republik ini. Dan akhirnya kita berharap pada momentum Hari Kearsipan yang ke 53 ini, kearsipan semakin berjaya dan diperhatikan serta tidak di marginalkan baik dari sisi Anggaran, sarana dan prasarana, kesejahteraan Arsiparis/Pengelola Arsip. Indonesia ini ada karena arsip, dan arsip menjadi bukti eksistensi keberadaan Indonesia. Dirgahayu Kearsipan yang ke 53, 18 Mei 2024, “Suistanable Archiving For The Best Future, Kearsipan yang Berkelanjutan untuk Masa Depan yang Terbaik”
Dan semoga Kebangkitan Nasional di tahun ini menjadi tonggak Kebangkitan Kearsipan secara menyeluruh.
Semoga…Aamiin












