KEARSIPAN SULSEL DAN SRIKANDI SULSEL
26 tahun setelah kemerdekaan, kearsipan semakin menunjukkan kekuatannya yakni dengan dibentuk dan disahkannya Undang undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan ketentuan pokok kearsipan pada tanggal 18 Mei 1971. Arsip pun mulai mendapatkan jati diri dan marwahnya sebagai tonggak utama didalam mendukung tata kelola administrasi pemerintahan yang pastinya menginginkan bermuara pada arsip sebagai akuntabilitas dan tulang punggung manajemen pemerintahan (arsip dinamis) dan arsip sebagai jati diri dan memori kolektif bangsa. Arsip pun semakin terang benderang terdefenisikan dalam undang undang nomor 7 tahun 1971 ini yaitu : “Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah dalam bentuk dan corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah dan kebangsaan”. Disebut naskah-naskah dalam pendefinisiannya dikarenakan saat itu mayoritas arsip yang tercipta adalah yang berbentuk konvensional, sangat mengandalkan kerta sebagai sarana utama penunjang kearsipan. Undang undang inipun memberi legitimasi kepada Arsip Nasional Republik Indonesia dengan singkatan familiar ARNAS saat itu untuk membentuk lembaga kearsipan di daerah yang secara struktur dibawah ARNAS dengan nomenkelatur Arsip Nasional Wilayah dan jika tidak keliru saat itu terbentuk hanya sebanyak 6 hingga 7 Arsip Nasional Wilayah (ANWIL) provinsi di Indonesia, karena tidak terbentuk di semua provinsi, tugas ANWIL pun semakin berat karena obyek tugas dan kerjanya bersifat regional.
Sulawesi Selatan pun menjadi salah satu daerah yang dibentuk ANWIL pertama di luar jawa. Beberapa daerah yang terbentuk ANWIL di Indonesia selain Sulawesi Selatan adalah: Aceh, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan juga Nusa Tenggara Timur. Sebuah kebanggaan juga karena ANWIL Provinsi Sulawesi Selatan memiliki gedung yang megah dan permanen yang diresmikan pada tanggal 15 Desember 1986 oleh Menteri Sekretaris Negara, Sudharmono, SH. Dikatakan megah karena saat itu satu-satunya kantor pemerintahan di Sulawesi Selatan yang memiliki elevator. Bukan hanya itu gedung ANWIL SULSEL juga dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai : ruang depot arsip, record centre, central file hingga laboratorium preservasi arsip. Eksistensi ANWIL di Indonesiapun tak berlangsung lama, sejak kejatuhan Soeharto sebagai Presiden kedua RI pada 21 Mei tahun 1998, terjadi dinamika didalam berkepemerintahan, yang semula sentralistik diubahlah menjadi desentralistik, otonomi daerahpun menjadi keputusan solutif untuk menerapkan keadilan di negeri nyiur melambai ini, dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) salah satu yang terdampak. Seluruh ANWIL pun dihapus dan diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Daerah otonom provinsi. Tidak membutuhkan waktu yang lama, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pun dengan Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2001 membentuk Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah (BAPD) Provinsi Sulawesi yang menggabungkan 2 (dua) instansi vertikal yang dihapus yaitu: Arsip Nasional Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Perpustakaan Nasional Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dengan terbentuknya BAPD ini geliat kearsipan terus berjalan tanpa henti walaupun kita tahu saat itu Lembaga Kearsipan Daerah ini belum menjadi idol sebagai perangkat daerah, bahkan masyarakatpun banyak yang belum tahu apa itu kearsipan??, apa itu arsip??. Ya memang terasa aneh dan rada-rada lucu juga karena pada prinsipnya yang namanya arsip itu tidak pernah lepas dari setiap orang ataupun organisasi mulai lahir hingga di penghujung masanya, ya dapat dikatakan penting tapi tak diperhitungkan. Evolusi Lembaga yang membidangi kearsipan di Provinsi Sulawesi Selatan tidak hanya sampai di BAPD saja seiring waktu yang berjalan nomenkelaturnya berubah dari Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (BAPD) menjadi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) hingga saat ini bernama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK/DISPUS ARSIP). Secara logis dan fungsional perubahan nomenkelatur bukanlah sebuah masalah karena tugas-tugas kearsipan masih ada dan melekat pada pemerintah provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana yang telah diamanahkan didalam Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang memberikan bold kepada kearsipan sebagai wajib bukan pelayanan dasar. Bahkan tidak menutup kemungkinan kedepannya untuk lebih mengoptimalkan kerja kerja kearsipan yang semakin kompleks dan mewujudkan secara paripurna gerakan nasional sadar tertib arsip pada lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan boleh jadi Lembaga Kearsipannya akan berdiri secara mandiri dengan hanya melaksanakan fungsi fungsi kearsipan apalagi saat ini kearsipan pun menjadi indikator terwujudnya reformasi birokrasi di Negara Indonesia yang kita cintai bersama ini, hal ini berarti mengurus arsip tidak boleh setengah setengah tetapi pemerintah harus all out menggapainya demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, tertib dan bermartabat karena tertib arsip kan berimplikasi pada tertib administrasi.












