Erick Thohir Berhasil Obati Kekecewaan Pengurus Olahraga

NusantaraInsight, Makassar — Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir berhasil mengobati kekecewaan pengurus dan federasi olahraga prestasi di Indonesia dengan langkahnya mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024.

Permenpora yang diteken Menpora Dito Ariotedjo 18 Oktober 2025 itu secara transparan telah mengambil kewenangan pembinaan organisasi keolahragaan tanah air dari KONI Pusat dan menimbulkan kekecewaan di kalangan pengurus KONI maupun pengurus olahraga di tanah air .

“Pemenpora No.14 Tahun 2024 pada beberapa pasal bertentangan dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan,” kata pengamat olahraga Sulawesi Selatan, Dr.M.Dahlan Abubakar, M.Hum kepada media ini, Sabtu (27/9/2025).

Menurut wartawan olahraga Kota Makassar tahun 2023 tersebut, Permenpora No. 14 Tahun 2024 tidak pro organisasi olahraga berprestasi di tanah air. Beberapa pasal menimbulkan protes sejumlah organisasi olahraga karena bertentangan dengan UU No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang merupakan revisi undang-undang sebelumnya.

“Saya melihat, pada pasal 10 (2) Permenpora tersebut, bahwa organisasi olahraga prestasi yang akan melaksanakan kongres atau musyawarah harus memperoleh rekomendasi dari Menpora dan menempatkan pemerintah sebagai pengawas saja,” kata Tokoh Pers Sulawesi Selatan itu sambil melontatkan pertanyaan, pemerintah yang mana, sementara Menpora sendiri merupakan representasi pemerintah dalam urusan olahraga secara koordinatif.

BACA JUGA:  Ini, dari Lakon ke Lakon (2): (Perjalanan R. Eko Wahono Bersama Teater Lho Indonesia)

Menpora, kata M.Dahlan Abubakar, merupakan organ pemerintah yang menangani masalah keolahragaan. Pasal ini jelas menimbulkan birokrasi. Betapa berlika-likunya penyelenggaraan suatu kongres atau musyawarah jika harus menunggu rekomendasi Menpora.

Kejanggalan lain Permenpora tersebut, ujar wartawan senior dan penulis buku ini, pada pasal 16 (6) menyebutkan, ketua, pengurus, dan perangkat organisasi olahraga prestasi tidak boleh menerima gaji dari dana yang bersumber dari pemerintah. Pasal ini bertentangan dengan UU No.11 Tahun 2022 yang menyebutkan dana pembinaan olahraga prestasi bersumber dari APBN (tingkat pusat), APBD Provinsi (tingkat provinsi), dan APBD Kabupaten/Kota untuk pembinaan olahraga tingkat kabupaten/kota. Dalam kondisi sekarang ini, melalui UU No.11 Tahun 2022 dana pembinaan olahraga diperoleh melalui ABPN dan APBD dalam bentuk dana hibah yang diberikan melalui KONI sesuai dengan hierarkis (tingkatan)-nya.

“Saya tidak tahu siapa otak yang menyusun Permenpora tersebut, sehingga ada beberapa pasal yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni undang-undang,” kata pria yang selama 23 tahun menjabat Pengurus KONI Sulawesi Selatan ini.