PKB & Opsen PKB

Balik ke rumah.

Di rumah, saya pun membolak balik STNK yang baru. Di sana ada yang baru saya baca atau selama ini tidak pernah saya perhatikan, kata OPSEN PKB, selain PKB. Saya pun melacak di dunia maya. Bertemu.

Ternyata, OPSEN PKB adalah singkatan Opsi Pajak Kendaraan Bermotor. Istilah ini mengacu pada kebijakan yang memberikan pilihan kepada pemilik kendaraan bermotor mengenai cara mereka membayar pajak kendaraannya, yang dapat mencakup diskon, cicilan, atau metode pembayaran alternatif. Kebijakan ini diberikan oleh pemerintah daerah, dan ketentuannya dapat berbeda pada setiap provinsi atau wilayah.

Ternyata, OPSEN PKB adalah tambahan yang dikenakan oleh Pemda pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB). Untuk yang kedua ini, saya tidak membayar (OPSEN BBN KB) kerana tidak melakukan balik nama. Tetapi OPSEN PKB harus menalanginya Rp 589.050, sementara PKB-nya sendiri sebesar Rp 892.500.

Pertanyaan yang muncul, apa perbedaan antara PKB dengan OPSEN PKB? Perbedaannya justru hanya pada tambahan frasa “opsi”. Ternyata OPSEN PKB itu adalah kiat yang membantu daerah mendapatkan pendapatan lebih cepat dan meningkatkan kerja sama dalam pengelolaan pajak.

BACA JUGA:  Serasa Narasi Verbal: Catatan Kecil atas “Ana Makassar Basar di Ambon” Rusdin Tompo

Frasa “meningkatkan kerja sama dalam pengelolaan pajak” menyimpan relasi makna menawarkan tanda tanya. Kerja sama dengan siapa? Dengan pembayar pajak? Saya kira tidak perlu karena pembayar pajak tetap setia menunaikan kewajibannya (kecuali yang lalai). “Frasa” ini saya melihatnya tersembunyi dalih pemerintah untuk menarik pajak dari rakyat pemilik kendaraan dengan ‘istilah’ yang lain.

Dengan adanya Opsen PKB selain merupakan sumber pendapatan daerah yang mendukung pembangunan dan pelayanan publik, juga dapat meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor.

Jadi sebenarnya, masyarakat pembayar pajak kendaraan tidak hanya membayar PKB, tetapi juga Opsen PKB. Untuk kendaraan tua sejenis yang saya miliki (tahun 2003) besar Opsen PKB-nya, lebih 50% dari PKB. Saya yakin masyarakat hanya mengetahui PKB saja, Opsen PKB sama sekali tidak tahu. Atau paling tidak, akumulasi totalnya. Sementara rinciannya, sama sekali tidak diperhatikan. Hanya pembaca kritis yang selalu tersulut pertanyaannya.

Jadi saya dapat simpulkan bahwa pemerintah daerah telah membebankan kepada pemilik kendaraan bermotor membayar pajak lebih 150% setahun. Sebab, Opsen PKB sendiri justru lebih dari 50% dari PKB, jika merujuk pada STNK kendaraan saya (PKB Rp 892.500 dan OPSEN PKB Rp 589.050).

BACA JUGA:  Catatan Tercecer dari Piala Dunia U-17 Austria, Perjalanan Mulus nan Kandas

Saya menyimpulkan, OPSEN PKB adalah kelihaian pemerintah daerah menambah beban pajak kendaraan bermotor kepada pemilik kendaraan bermotor yang dikolektifikasi ke dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Kendaraan Bermotor (STNK). Dan, saya yakin, pemilik kendaraan hanya tahu total pembayaran di STNK-nya. Mungkin tidak pernah tahu tentang OPSEN PKB.