Di dalam KEJ secara konstitusional, profesi wartawan ini sebenarnya sudah sangat terbentengi oleh pasal-pasal yang ada. Misalnya, Pasal 1, “ Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”
Pasal ini memberi ruang kepada wartawan menyampaikan informasi berdasarkan suara hati nurani, tanpa campur tangan, tekanan, atau intervensi dari pihak mana pun, termasuk pemilik media. (Untuk hal-hal tertentu, intervensi pemilik media sulit dielakkan).
Berita yang disajikan harus akurat atau sesuai dengan keadaan objektif saat peristiwa terjadi, dan berimbang, yaitu memberikan kesempatan yang setara bagi semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya. Wartawan juga harus menghindari niat buruk yang dapat merugikan pihak tertentu secara sengaja.
Yang menjadi persoalan selama ini adalah tuntutan pasal 11, “Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional”. Dalam praktiknya, terutama di media cetak, tuntutan pasal ini justru kerap diabaikan, kecuali pada media yang disiplin dan taat asas.
Bahkan, dalam situasi yang kurang menyenangkan, klarifikasi sebagai produk hak jawab ini justru ditempatkan pada halaman atau rubrik yang tersembunyi.
Hal ini dilandasi oleh adanya anggapan sementara media (dulu) yang jika memuat klarifikasi atau hak jawab seperti ini di ruang yang mudah dilihat dan dibaca publik dianggap akan membuka ‘aib’ (pelanggaran yang dilakukan) sendiri.
Hak jawab ini hendaknya dijaga betul agar hak pihak yang terkena pemberitaan dapat terlayani dengan baik. Apatah pula jika berita tersebut kemudian disebarkan melalui akun media sosial yang bertebaran di dunia maya, persoalannya semakin rumit.
Jadi, hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
Hak koreksi adalah hak setiap individu untuk memperbaiki informasi yang keliru, baik mengenai dirinya maupun orang lain.
Kehadiran KEJ bagi umat wartawan bertujuan menjaga Integritas dan kepercayaan publik. Melalui KEJ, wartawan harus menyampaikan berita secara jujur dan akurat, sehingga kepercayaan publik terhadap media tetap terjaga.
Membatasi penyalahgunaan profesi. Tanpa adanya aturan, profesi jurnalistik bisa dengan mudah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Yang banyak terjadi justru pada fungsi KEJ yang kedua ini. Saat ini kita sering mendengar ada oknum wartawan merangkap anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM). Jadi, dengan posisi ini oknum tersebut melakukan “pressure” terhadap objek yang hendak diberitakan jika pada posisi pertama gagal, posisi kedua yang diandalkan. Jadi, KEJ dapat mencegah hal-hal terkait penyalahgunaan profesi. Tapi yang perlu, adalah pengawasan. Dalam hal ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan PWI setempat.












