Sang wartawan memperoleh informasi dari seorang dosen yang menjadi ‘korban’ dalam pemberitaan tersebut. Setelah itu, sang wartawan menutup beritanya dengan kalimat seperti ini.
“Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Universitas …. belum memberikan tanggapan. Aksi penyegelan mengakibatkan aktivitas akademik di kampus tersebut terhenti sementara”.
Jika tidak melalui kalimat seperti ini, media sering menulis,”pihak terkait yang dihubungi melalui WA belum memberikan klarifikasi”. Atau juga melalui kalimat “pihak terkait belum memberikan hak jawab”.
Tiga kalimat tersebut kerap dianggap para pekerja pers sebagai tameng untuk melindungi produk kerja-kerja jurnalistiknya bahwa mereka sudah melaksanakan profesinya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Frasa yang digunakan dalam tiga kalimat tersebut menempatkan seorang wartawan bersifat pasif dalam melakukan konfirmasi.
Yang paling krusial, adakalanya, konfirmasi dilakukan setelah satu berita tayang dengan harapan dari berita itu akan ada respons dari pihak terkait yang terkena berita. Padahal, berita tersebut seharusnya terbit bersamaan dengan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak yang terkait, sebagaimana yang dituntut dalam pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers yang berbunyi :”Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
Pasal ketiga dengan jelas menuntut seorang wartawan, sebelum menyebarkan informasi, wartawan wajib menguji kebenaran informasi dengan melakukan cek dan ricek secara menyeluruh. Fakta harus disampaikan secara berimbang. Semua pihak yang terlibat harus diberi ruang pemberitaan secara proporsional.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi, yakni tidak menghakimi seseorang sebelum terbukti bersalah secara hukum.
Ketika terjadi kasus yang mengakibatkan tewasnya seorang wartawan dan juga pemimpin redaksi satu media online di Sumatra Utara beberapa tahun silam, saya mencoba melacak berita kasus-kasus yang pernah diturunkan/ditayangkan oleh yang bersangkutan di media yang dipimpinnya. Dari lima berita yang ditayangkan, seluruhnya bersifat korektif dan mengkritik pihak tertentu. Yang disayangkan, dari seluruh berita ini, tidak satu pun dilakukan konfirmasi ke pihak terkait sebagaimana dituntut oleh pasal 3 KEJ.
Saya selalu katakan, pemberitaan yang sepihak seperti ini cenderung menimbulkan terjadinya kekerasan terhadap seorang oknum wartawan sebagaimana yang terjadi terhadap wartawan di Sumatra Utara tersebut.












