Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan

“Rumusan Pasal 8 justru membuat wartawan rentan dikriminalisasi saat menjalankan kerja jurnalistik,” tegas pemohon dalam persidangan.

Pemohon juga menyinggung sejumlah kasus kriminalisasi jurnalis, seperti Muhammad Asrul dan Diananta Pramudianto, sebagai bukti nyata lemahnya perlindungan hukum akibat ketidakjelasan pasal tersebut. Sementara itu. Dewan Pers menilai ketentuan perlindungan hukum bagi wartawan dalam pasal tersebut sudah jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.

Perwakilan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers telah memberikan dasar yang cukup bagi perlindungan wartawan dalam menjalankan profesinya. Menurut dia, persoalan bukan terletak pada norma, melainkan pada pelaksanaannya di lapangan.

“Dewan Pers berpendapat frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers sudah jelas dan tidak multitafsir,” ujar Abduli.

Terkait ancaman pemidanaan terhadap pekerja media, Abdul Manan menjelaskan bahwa Dewan Pers telah memiliki nota kesepahaman atau “memorandum of understanding” (MOU) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak 2012. MOU tersebut mengatur mekanisme koordinasi apabila terdapat laporan pidana yang melibatkan karya jurnalistik.

BACA JUGA:  Negosiasi, Harga Mati, dan Presisi (1): (Kisah Operasi Kepolisian Menyelamatkan Penculikan Bocah Asal Makassar)

“Jika kepolisian menerima pengaduan, maka akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah perkara itu merupakan sengketa pemberitaan yang harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers atau bukan,” katanya.

Ia menegaskan, mekanisme tersebut dirancang untuk mencegah kriminalisasi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional. Tanpa mekanisme itu, jumlah wartawan yang terancam pidana dinilai akan jauh lebih besar.

“Tanpa mekanisme MOU ini bisa dibayangkan berapa banyak pemidanaan yang mungkin terjadi terhadap wartawan. Dalam setahun bisa saja ada 60 sampai 80 proses pemidanaan yang mengancam wartawan,” ujar Abdul Manan.

Melalui putusan perkara uji materiil UU Pers, MK menegaskan kebebasan pers harus diiringi dengan mekanisme perlindungan hukum yang jelas. Dengan demikian, wartawan tidak dapat langsung dipidana atau digugat semata-mata karena karya jurnalistiknya, sepanjang pemberitaan tersebut dilakukan secara profesional dan sengketa masih dapat diselesaikan melalui mekanisme pers.

Jauh panggang dari api

Dalam praktiknya, persoalan hukum yang menimpa oknum wartawan di Indonesia lebih karena terkait dengan masalah tidak taat asasnya seseorang wartawan dalam menjalankan profesinya.

BACA JUGA:  Catatan Cerpen ‘Ibu Gaib’ M.Amir Jaya Ilmu Ayah, Huruf “H” & “Dia Fana” yang Penasaran

Hari ini, Rabu (21/1/12026) saya membaca salah satu berita media online di suatu daerah yang menyoroti dosen sebuah perguruan tinggi swasta yang selama 4 bulan tidak menerima gaji.