Miris dan Ironis

Miris
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana

Makassar, NusantaraInsight — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana diciduk Kejaksaan Agung RI karena terlibat dugaan penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Ikut ditahan Kejaksaan Agung, dua orang Wakil Kepala BGN.

Penahanan Dadan Hindayana dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopotnya sebagai Kepala BGN, Selasa (2/6/2026). Dia dicopot dengan dugaan “jual beli” Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

“Kemungkinan besar seperti itu. Banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden),” kata Dudung Abdurachman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6) seperti diberitakan media.

Belum hilang pertanyaan publik atas pencopotannya, kini sangat mengejutkan lagi dengan penahanan mantan Kepala BGN tersebut oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI. Meskipun publik bertanya, tetapi mereka menjawabnya sendiri. Pastilah gara-gara proyek MBG yang tidak pernah sepi dengan berita.

Kehadiran MBG telah melahirkan pelangi komentar warga bangsa. Baik positif maupun negatifnya. Begitu pun masalah pendanaannya yang ditengarai bersumber dari anggaran kementerian yang terkena efisiensi. Yang sangat menjerit, Anggaran Dana Desa (ADD) yang telah sempat membuat wajah para kepala desa bisa cerah dan tersenyum, kini kembali mengurut dada. Desa yang semula memperoleh alokasi dana Rp 1,2 miliar, kini tinggal Rp 300 juta per tahun.

BACA JUGA:  Bertemu Kiper Legendaris Persib

Kasus yang menimpa Kepala BGN ini sangat ironis. Penyebabnya, BGN merupakan lembaga bentukan Presiden Prabowo Subianto sebagai ujung tombak pengelolaan program andalan yang dijualnya ketika kampanye calon presiden tahun 2024, MBG. Yang lebih miris lagi adalah Presiden entah sudah berapa banyak “beromon-omon” tentang perlunya pejabat negara menghindari tindak pidana korupsi. Nyatanya, dugaan tindak pidana rasuah ini bukannya berkurang, malah bertambah dengan pendatang baru, pengelola BGN, lembaga yang dihadirkannya sendiri.

Indikasi penyimpangan tata kelola MBG ini dari awal sudah mulai tampak dan menyeruak. Indikator yang paling nyata adalah plafon satu porsi MBG yang disebut-sebut Rp 15.000 per anak. Namun setelah menghitung jumlah menu yang tersaji di depan penerima manfaat, justrunya angkanya terpangkas nyaris separuh.

Dari pengelolaan MBG ini juga intaian tindak rasuah juga terikut. Termasuk penetapan SPPG dan mata rantai pasok kebutuhan bahan MBG. Salah seorang keluarga pengelola SPPG bercerita, setiap pembelian bahan baku MBG, mendongkrak harga beli adalah sebuah keniscayaan dan wajib. Harga bawang yang berkisar Rp 25.000, dalam nota pembelian untuk MBG bisa dan harus berubah menjadi Rp 50.000 per kg. Itu baru satu bahan baku MBG. Kalikan saja dengan sembilan bahan pokok yang diperlukan untuk proyek ambisius ini.