News  

Segini Besaran Gaji Lurah dan Camat

Gaji lurah dan camat
Pelantikan lurah dan camat

NusantaraInsight, Jakarta — Lurah dan Camat merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah daerah pihak di tingkat kecamatan atau kelurahan.

Keduanya profesi tersebut merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Sebagai perangkat pemerintahan, camat dan lurah bertanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tugas pelayanan dari pemerintah daerah baik itu wali kota maupun bupati kepada lurah dan camat menuntut mereka untuk selalu bersentuhan dengan masyarakat di wilayah kerjanya.

Namun mungkin para pembaca penasaran berapa besaran gaji untuk lurah dan camat.

Rincian Gaji Lurah dan Camat

Jabatan lurah dan camat termasuk PNS, artinya mereka memiliki gaji pokok.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 100 Tahun 2000, jabatan lurah mempunyai status PNS minimal golongan III-B hingga III-D. Tapi, beberapa daerah ada yang mempunyai minimal golongan III-C. Untuk camat, minimal ada di golongan III-D hingga IVD.

Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut daftar gaji camat dan lurah berdasarkan golongannya:

Gaji golongan III-C: Rp 2.802.300 – 4.602.400
Gaji golongan III-D: Rp 2.920.800 – 4.797.000

BACA JUGA:  Harga Tabung Gas 3 Kg Tembus Rp35 Ribu di Sesean Torut

Gaji Lurah

Menurut PP Nomor 100 Tahun 2000, jabatan lurah termasuk PNS golongan III-B sampai III-D. Berikut rincian gaji lurah berdasarkan golongannya:

Golongan III-B: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan III-C: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan III-D: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji Camat

Untuk jabatan camat termasuk PNS golongan III-D sampai IV-D. Berikut rincian daftar gaji sebagai camat berdasarkan golongannya;

Golongan III-D: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV-D: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IV-B: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IV-C: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Sebagai catatan, daftar gaji camat dan lurah tadi merupakan gaji pokoknya saja. Nantinya, mereka juga akan mendapatkan tunjangan.

Tunjangan Lurah dan Camat

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023, tunjangan yang diberikan kepada PNS merupakan tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak), tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.

Melansir dari detik finance, apabila merujuk ke Peraturan Gubernur Provinsi Jakarta Nomor 19 Tahun 2020, camat bisa mendapatkan tunjangan sebesar Rp 39.960.000 dan lurah sebesar Rp 27.000.000.

BACA JUGA:  Pendaftaran PPPK Periode 2 Dibuka, MenPAN-RB Imbau Lakukan Pemetaan Non-ASN Aktif

Itu adalah nominal berdasarkan peraturan yang berlaku bagi camat dan lurah di Jakarta. Nominal tunjangannya tiap daerah mungkin akan berbeda-beda, tergantung keadaan dan kemampuan keuangan setiap daerah.