News  

PRAKARSA MAHARDIKA, KEBANGKITAN KEARSIPAN SOKONG PENUH KEBANGKITAN NASIONAL (Refleksi 54 Tahun Kearsipan Nasional)

2 (dua) regulasi Kearsipan yang familiar dan fenomenal ini, yakni Undang Undang Nomor 7 Tahun 1971 dan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 memberikan ketegasan bahwa negara tidak boleh main main terhadap kearsipan , wajib serius dan mendukung tugas-tugas mulia kearsipan dalam menjaga dan merawat peradaban, dalam mewujudkan akuntabilitas administrasi pemerintahan, transformasi kearsipan dalam digitalisasi kearsipan yang lebih dominan dari sisi konvensional, melestarikan arsip sebagai legacy bagi anak cucu bangsa di masa mendatang serta meningkatkan kesejahteraan para Arsiparis sebagai profesi yang bertanggungjawan dalam mengawal peradaban.

Di penghujung tulisan ini, sebuah harapan tulus dari kami agar pemerintah baik nasional maupun daerah terus konsisten dan konsekuen menjaga marwah kearsipan secara suistenable karena menjadi sebuah keyakinan bahwa pengelolaan arsip secara profesional dengan menjunjung tinggi kaidah-kaidah kearsipan adalah bentuk kesadaran dan kejujuran kebangsaan yang memperkuat nasionalime dan idealisme bangsa, meratakan segala kepalsuan dan hoax, mencegah korupsi, kolusi, nepotisme dan pada akhirnya Indonesia pun akan bangkit secara tegak dan bermartabat. Aamin.

BACA JUGA:  Prof Fadjry Djufry Pakar Pertanian Nahkoda Baru Sulsel

Dirgahayu Kearsipan Nasional ke 54
18 Mei 2025, dengan tema:
Prakarsa Mahardika: Ekosistem Kearsipan Digital untuk Pemerintahan Berdayaguna, Kemajuan Ilmu Pengetahuan, dan Budaya Bangsa.” dan
Dirgahayu Kebangkitan Nasional ke 117 – 20 Mei 2025

Penulis:
IRZAL NATSIR, SE, M.Si
-ARSIPARIS AHLI MADYA
PEMPROV. SULAWESI SELATAN
-SEKRETARIS ASOSIASI ARSIPARIS INDONESIA
(AAI) PROVINSI SULAWESI SELATAN