NKRI Larang Pengibaran Bendera Israel  ini Peraturannya !

Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi saat menghadiri Special ASEAN Ministerial Meeting di Gedung Sekretariat ASEAN, Jakarta, Kamis (27/10/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/POOL/nym.

NusantaraInsight, Makassar — Negara Kesatuan Republik Indonesia secara jelas, tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara Israel.

Bahkan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa NKRI tidak akan menormalisasi hubungan dengan Negara Zionis tersebut.

Ini menunjukkan bahwa secara legal formal Indonesia tidak mengakui adanya negara Israel. Tak heran jika muncul peraturan yang melarang mengibarkan bendera dan mengumandangkan lagu kebangsaan Israel di Tanah Air.

Sebenarnya, larangan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150.

Berikut isi peraturannya seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (28/112023).

Di antaranya, Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

a. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;

b. Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

BACA JUGA:  Beredar Video Plafon Ruang Rapat Disdik Sulsel Rubuh

c. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

e .Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

f. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.

Iklan Amri Arsyid