Dr Basri: Sustainable Archiving Sudah Harus Digalakkan di Sulsel

Dr Basri (tengah)
Ketua AAI Sulsel Dr Basri (tengah)

NusantaraInsight, Samarinda — Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Sulawesi Selatan Dr Basri, S.Pd.,M.Pd mengatakan bahwa sustainable archiving atau kearsipan berkelanjutan sudah harus digalakkan.

Hal ini disampaikan di sela-sela mengikuti peringatan Hari Kearsipan dan Rapat Koordinasi Nasional Kearsipan di Hotel Mercure Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (28/5/2024).

Ia juga menyampaikan bahwa kearsipan berkelanjutan itu sudah wajib harus digalakkan di Sulsel khususnya dan di Indonesia pada umumnya, dikarenakan ini untuk masa depan yang terbaik.

“Sustainable Archiving
for the Best Future (Kearsipan yang Berkelanjutan untuk Masa Depan Terbaik),” terangnya melalui sambungan telepon.

“Mengapa dikatakan kearsipan berkelanjutan untuk masa depan terbaik?, ini karena merawat arsip sama dengan merawat masa depan. Dapat kita bayangkan apabila arsip kita tidak di jaga, contohnya terkait arsip batas negara, jika ini tak dijaga maka akan mudah diambil oleh negara lain,” ungkapnya.

Ketua Pengurus Wilayah Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Sulsel ini juga menjelaskan bagaimana kearsipan berkelanjutan itu.

BACA JUGA:  Oleksandr Usyk Sabet Undisputed Heavyweight Champion Setelah Taklukkan Tyson Fury

“Kearsipan berkelanjutan itu sebagai salah satu bentuk implementasi amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan adalah bagaimana kita memelihara, merawat dan menata arsip yang memiliki nilai sejarah dan kesejarahan,” katanya.

“Gunanya untuk apa, tentu untuk masa depan anak-anak bangsa. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarahnya dan salah satu fungsi arsip adalah sebagai memori bangsa. Bukan itu saja, arsip itu sebagai sumber informasi yang artinya arsip berisi informasi penting tentang suatu kegiatan atau organisasi, seperti surat undangan dan surat pertemuan. Arsip dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, itu pertama,” terangnya.

“Yang kedua arsip fungsinya sebagai sumber yuridis, yang artinya, arsip dapat menjelaskan hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak bersangkutan, seperti surat perjanjian jual beli dan surat hutang. Ketiga, arsip sebagai sumber sejarah yang artinya arsip dapat memiliki nilai kegunaan sejarah, seperti surat serah terima jabatan dan sejarah terbentuknya organisasi atau perusahaan dan terakhir sebagai sumber ilmu pengetahuan yang artinya arsip dapat berisi informasi tentang ilmu pengetahuan. Dengan pendayagunaan yang tepat melalui metode pengolahan data yang ilmiah, arsip-arsip tersebut dapat menjadi sumber ilmu pengetahuan,” ulas Dr Basri.

BACA JUGA:  UKT Mahal, Nadiem Blak-blakan di DPR

“Untuk itu Sustainable Archiving di Sulsel sudah harus digalakkan,” pungkasnya.