Pontjo Sutowo mengatakan, ini tanah HGB 26 dan 27 yang tidak termasuk di atas HPL. Tanah yang berasal dari HGB murni. Kebetulan saat itu BPN menyetujii dan berpendapat bahwa lahan itu tidak di atas HPL. Diperpanjanglah pada tahun 2023. Dua puluh tahun kedua. Ketika perpanjangan itu, maka Setneg melaporkan Pontjo Sutowo dan Kepala BPN. dipidanakan. Tetapi oleh pengadilan diputus bebas.
Yang intinya, kata Hamdan, mengatakan bahwa tidak salah melakukan perpanjangan itu sehingga Pak Pontjo dan Ali Masi serta Kepala BPN pun bebas, meskipun nanti bebas di tingkat peninjauan kembali (PK). Bebas ini dimaksudkan bahwa tidak ada kesalahan dalam perpanjangan pembaharuan HGB tanpa persetujuan dari Setneg. Karena pemegang HGB itu kalau mengalihkan ke orang lain harus persetujuan Setneg dan kalau dijual itu tidak boleh.
Tetapi ternyata HGB 26 sejak awal tanpa persetujuan Setneg. Kemudian dalam rangka pembebasan jalan tol Gatot Subroto juga dibebaskan. Terakhir, dilepaskan juga dalam rangka pelepasan untuk MRT itu juga tanpa persetujuan Setneg.
“Jadi ini ‘clear’ sekali, tanah itu tidak di atas HPL.
Bagi Hamdan, ketidakadilan dalam kasus ini adalah kalau yang namanya HGB, perpanjangan 30 dan 20 serta pembaharuan 30 tahun, itu sebenarnya “otomatically” (otomatis). BPN tidak boleh menolak sepanjang tidak ada perubahan tata ruang.
“Ini negara, menjadi preman, karena menggunakan aparat keamanan dan penegak hukum untuk mencoba mengambil alih aset HGB berupa Hotel Sultan. Ini tidak benar. Pemerintah hanya mengurus dan melindungi rakyatnya. Kalau negara mau mengambil alih berarti untuk bisnis, padahal negara tidak boleh bisnis. Kalau dia mau bisnis harus ada perusahaan,” sebut Hamdan.
Kalau di Senayan bukan untuk bisnis, melainkan untuk pelayanan publik. Itu Badan Layanan Umum (BLU) untuk kepentingan publik. Dia tidak boleh berbisnis. Kalau pun dia menolak dan mau berbisnis harus bekerja sama dengan pihak lain.
“Yang jadi masalah, Pontjo diusir, pemerintah mau bekerja sama dengan siapa? Inilah yang saya keberatan.
Kalau untuk bisnis, ayo kita bicara. Tetapi kalau memasukkan orang lain dan mengusir pribumi di wilayah Jl. Sudirman dan Jl, Thamrin karena sepanjang dua jalan ini sudah tidak ada lagi pengusaha pribumi, kecuali Hotel Sultan yang dikelola Pontjo Sotowo, “pungkas Hamdan. (mda).












