News  

MAKASSAR BUTUH BANYAK FLY OVER: Jangan Tunggu Kota Ini Berhenti Bergerak

Di banyak persimpangan, kendaraan yang bergerak lurus harus berbagi ruang dengan kendaraan yang berbelok, arus dari jalan samping, pejalan kaki, dan aktivitas tepi jalan. Ketika volume kendaraan tinggi, persimpangan semacam ini menjadi titik penyumbatan yang memengaruhi ruas-ruas di sekitarnya. Dengan kajian yang tepat, flyover dapat membantu mengurangi hambatan tersebut.

Namun, tidak semua lokasi harus langsung dibangun flyover. Setiap titik perlu diuji melalui data volume kendaraan, panjang antrean, waktu tundaan, pola pergerakan, keselamatan, kondisi jaringan jalan, serta kemampuan ruas setelah simpang susun beroperasi. Karena itu, Makassar perlu memiliki peta prioritas pembangunan flyover jangka menengah dan jangka panjang. Pemerintah tidak harus membangun semuanya sekaligus, tetapi harus memiliki perencanaan yang jelas berdasarkan data lalu lintas, kebutuhan masyarakat, dan kemampuan pembiayaan.

Beberapa kawasan layak dijadikan sampel awal kajian, antara lain sekitar Antang, Jalan Leimena, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan A. P. Pettarani, Jalan Sultan Alauddin, Jalan Veteran, Jalan Hertasning, Jalan Toddopuli, Jalan Pengayoman, kawasan Panakkukang, Jalan Tamalanrea Raya, serta koridor menuju Tallo, Daya, Biringkanaya, pelabuhan, dan wilayah pertumbuhan baru lainnya.

BACA JUGA:  GMNI Makassar Dukung Kongres Kedaulatan Bangsa

Daftar tersebut bukan keputusan pembangunan, melainkan objek penelitian untuk menentukan penanganan yang paling tepat. Pemilihannya harus didasarkan pada laporan masyarakat, data kepolisian, rekaman kamera lalu lintas, survei lapangan, dan pengamatan pada jam sibuk pagi, siang, serta sore.

Studi juga perlu membedakan kemacetan akibat volume kendaraan dari kemacetan yang disebabkan parkir liar, kendaraan berhenti sembarangan, aktivitas bongkar muat, pedagang kaki lima, akses keluar-masuk bangunan, penyeberang jalan, kerusakan jalan, atau pengaturan lampu lalu lintas yang belum optimal. Dengan demikian, pemerintah dapat menentukan apakah solusi yang diperlukan adalah flyover, underpass, pelebaran jalan, penataan akses, pengendalian parkir, perbaikan lampu lalu lintas, atau kombinasi beberapa kebijakan.

Studi kelayakan harus dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah perlu mengukur volume lalu lintas berdasarkan jenis kendaraan, arah pergerakan, kecepatan rata-rata, waktu tundaan, panjang antrean, kapasitas jalan, tingkat pelayanan, serta perbedaan kondisi pada hari kerja dan akhir pekan. Pergerakan pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, kendaraan logistik, dan kendaraan darurat juga harus diperhitungkan.

BACA JUGA:  Prihatin Kabut Asap di Makassar, Appi Instruksikan Dinas Bagi Masker Gratis ke Siswa dan Kelompok Rentan

Kajian harus menjawab pertanyaan penting: apakah antrean terjadi karena konflik arus, apakah arus lurus cukup besar untuk dipisahkan, apakah ruas setelah flyover mampu menampung tambahan kendaraan, apakah kemacetan akan berpindah ke persimpangan berikutnya, bagaimana dampaknya terhadap keselamatan, lahan, rumah, usaha, fasilitas umum, drainase, dan lingkungan, serta berapa besar pengurangan waktu tempuh yang benar-benar dapat dicapai.

Keseriusan pemerintah dapat dimulai dari kajian yang terukur. Pemerintah Kota Makassar perlu bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, pemerintah pusat, kepolisian, akademisi, organisasi profesi, dan masyarakat. Lembaga seperti Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dan Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) dapat dilibatkan untuk memperkaya analisis dan menjaga kualitas rekomendasi.

Hasil kajian juga perlu dibuka kepada publik. Transparansi penting agar masyarakat mengetahui alasan pemilihan lokasi, biaya pembangunan, dampak proyek, sumber pendanaan, serta target pengurangan kemacetan. Dengan keterbukaan, publik dapat ikut mengawasi dan menilai apakah pembangunan benar-benar memberikan manfaat.