News  

Ketum AAI Sulsel Gencarkan Kampanye Tertib Arsip BOS di Parepare

Parepare, NusantaraInsight — Ketua Umum Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Sulawesi Selatan, Dr. H. Basri, S.Pd., M.Pd., kembali menekankan urgensi tertib arsip sebagai syarat mutlak transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal itu disampaikannya dalam rapat koordinasi kearsipan yang menyasar kepala sekolah, kasubag umum, dan bendahara BOS di lingkungan sekolah negeri dan swasta di Parepare, Selasa (7/9/2026).

br

Kegiatan yang digelar di UPT SMAN 5 Parepare itu menempatkan jejak dokumen BOS sebagai inti pembahasan. Basri mengingatkan bahwa setiap rupiah dana BOS harus meninggalkan bukti yang dapat ditelusuri—mulai dari perencanaan dalam RKAS, bukti pengeluaran, hingga laporan realisasi dan dokumentasi kegiatan.

“Tertib arsip bukan sekadar kewajiban administratif; ini adalah fondasi transparansi dan akuntabilitas. Dengan arsip yang rapi dan terdokumentasi, sekolah dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana secara jelas kepada pemerintah dan masyarakat,” tegas Basri.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan arsip yang baik memudahkan proses audit, memperkecil risiko kesalahan administrasi, bahkan berpotensi mencegah masalah hukum akibat ketidaktertiban dokumen.

BACA JUGA:  Paguyuban Komp. Kesehatan Wijaya Kusuma I Gelar Kompetisi Memasak Nasi Goreng Kemerdekaan

“Kalau ingin pintar dan genggam dunia, ke perpustakaan. Kalau ingin selamat dunia akhirat, jaga arsip,” ujarnya dalam sesi yang diselingi diskusi santai dengan tokoh pendidikan setempat.

Pada sesi teknis, tim tertib arsip Provinsi Sulawesi Selatan memaparkan langkah praktis yang dapat langsung diadopsi sekolah untuk memperkuat pengelolaan arsip dana BOS:

Klasifikasi dokumen BOS (RKAS, kwitansi/faktur, rekening koran, bukti setor pajak, berita acara, daftar hadir, dan dokumentasi kegiatan).

Pembuatan daftar arsip berurut sesuai nomor dan tanggal transaksi.

Penentuan waktu retensi, mengingat dokumen SPJ BOS wajib disimpan minimal 5 tahun sejak tahun anggaran berakhir.

Prosedur penyimpanan fisik dan digital, termasuk sistem penomoran konsisten (misal: kode kegiatan/nomor urut/tahun) agar pencarian kembali efisien saat audit.

Peserta juga mengikuti lokakarya singkat dengan membawa kasus riil dari sekolah masing-masing untuk mendapat arahan langsung.

Para kepala sekolah dan bendahara diharapkan membawa pulang pedoman pengarsipan yang aplikatif. Dengan pembekalan ini, pengelolaan dana BOS di wilayah Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII dan sekitarnya ditargetkan semakin transparan, akuntabel, dan siap audit—sejalan dengan upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kepercayaan publik.

br
br